Stimulus Listrik Diperpanjang hingga Desember, Ini Besaran Diskon dan Cara Mendapatkannya

23 Juli 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi. PLN siap menjalankan perpanjangan stimulus listrik hingga Desember 2021, berikut besaran diskon dan cara mendapatkannya. /PLN

 

PR BEKASI - PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang pemberian stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik hingga Desember 2021.

Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik nantinya diperuntukan bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial.

Stimulus listrik merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: PLN Bakal Perpanjangan Stimulus Listrik Juli-September 2021, Berikut Rincian Diskonnya

PLN berharap, perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

“Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi PLN Jumat, 23 Juli 2021.

Bob menjelaskan, metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode Triwulan III 2021, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: PLN Terlilit Utang hingga Rp649,2 Triliun, Sherly Annavita Ingatkan Kriteria Pimpinan BUMN yang Dipilih

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut PLN Wajib Disehatkan karena Telah Berutang Rp500 Triliun, Prabowo: Serius Saya Kaget!

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” kata Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Lantas bagaimana cara mendapatkan diskon tarif tenaga listrik?

Baca Juga: PLN dan ICON+ Luncurkan Iconnet, Tawarkan Jaringan Internet Lebih Baik di Penjuru Indonesia

Adapun untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile, sesuai langkah di bawah ini.

1. Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus

2. Masukkan nomor meter atau ID pelanggan dan klik kirim

3. Histori penerimaan stimulus selama masa diskon tarif akan muncul

4. Untuk pelanggan prabayar akan muncul link pembelian token melalui PLN Mobile dan memuat informasi stimulus token yang diperoleh sebelumnya

5. Untuk pelanggan pascabayar akan muncul link untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler