Ketua PCNU Jember Didenda Rp10 Juta Gelar Pesta Pernikahan saat PPKM, Diky Candra: Antum Beruntung

1 Agustus 2021, 19:11 WIB
Diky Chandra menanggapi Ketua PCNU Jember, KH. Abdullah Syamsul Arifin yang didenda Rp10 juta lanataran gelar pesta pernikahan saat PPKM. /Twitter/@dikychandra

 

PR BEKASI - Komedian Raden Diky Cahndranegara atau dikenal Diky Chandra turut memberikan komentar terkait ketua PCNU yang menggelar acara pernikahan saat penerapan PPKM.

Sebelumnya, tokoh agama sekaligus ketua PCNU Kabupaten Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin menggelar acara pernikahan pada Rabu 28 Juli 2021.

Acara pernikahan itu digelar saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Atas pelanggaran tersebut, aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember bersama Satpol PP, TNI dan Polri menjatuhkan denda senilai Rp 10 juta.

Baca Juga: Diduga Sentil Nadiem Makarim, Diky Candra: Yang Alergi Agama Itu Sangat Mengherankan

Terkait hal tersebut, Diky Chandra menilai ketua PCNU Kabupaten Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin beruntung.

Pasalnya, ungkap Diky Chandra, ketua PCNU tersebut hanya dijatuhkan denda Rp10 juta saja.

Hal tersebut disampaikan Diky Chandra melalui akun Twitter miliknya @dikychandra_ seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 1 Agustus 2021.

"Alhamdulillah antum beruntung," kata Diky Candra.

Baca Juga: Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Pejabat Didenda Rp48 Ribu karena Langgar PPKM, Diky Chandra: Semakin Jelas

Diky Chandra kemudian menyinggung kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab.

Menurut Diky Chandra, Habib Rizieq sudah membayar denda administrasi tetapi juga mendapat hukuman pidana.

"Ada yg sudah bayar denda 50 juta tapi tetap berusaha dipenjarakan," ucap Diky Chandra.

Sebagai informasi tambahan, Ketua Satgas Covid Kabupaten Jember Hendy Siswanto menegaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan tetap akan ditindak sesuai dengan surat edara Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM Level 4.

Kendati demikian, Bupati Jember meminta masyarakat agar tidak melihat nominal dendanya, melainkan ketegasan yang diambil pemerintah dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Jember berharap, PPKM Level 4 di Jember bener dilaksanakan dan serius dalam melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @dikychandra

Tags

Terkini

Terpopuler