PR BEKASI – Aktor sekaligus komedian Raden Diky Candranegara atau lebih dikenal Diky Candra menyoroti kabar hukuman yang dijatuhkan kepada Kades dan Anggota Dewan yang langgar PPKM Darurat.
Dalam kabar yang diperoleh Dicky Candra tersebut, disebutkan dua pejabat yang nekat menggelar hajat di masa PPKM Darurat dan Level 3-4 di sidang tipiring.
Tipiring keduanya telah di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Senin, 26 Juli 2021.
Berdasarkan sidang tersebut, Kades Temuguruh, Asmuni didenda Rp48 ribu, sementara anggota DPRD Banyuwangi dari PPP didenda Rp500 ribu.
Baca Juga: Kesal Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Abang Ojol di Medan: Udah Macam Main Warnet aja Kalian
Besaran denda yang dijatuhkan kepada dua pejabat itu mendapatkan sorotan dari Diky Candra.
Pasalnya beberapa waktu lalu seorang penjual bubur di Tasikmalaya dikenakan denda Rp5 juta atau penjara lima hari.
Pengenaan denda tersebut lantaran melayani makan di tempat selama masa PPKM Darurat berlangsung.
Penjual bubur ayam yang bernama Endang Uloh itu mengatakan kalau dia sudah meminta para pembeli untuk membungkus makanan saja.
Editor: Puji Fauziah