Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Pejabat Didenda Rp48 Ribu karena Langgar PPKM, Diky Chandra: Semakin Jelas

- 29 Juli 2021, 13:27 WIB
Aktor dan komedian Diky Chandra menanggapi ketimpangan denda pelanggar PPKM Darurat yang dijatuhkan ke tukang bubur dan pejabat.
Aktor dan komedian Diky Chandra menanggapi ketimpangan denda pelanggar PPKM Darurat yang dijatuhkan ke tukang bubur dan pejabat. /Twitter/@dikychandra_

Baca Juga: Profil Juy Putri, Selebgram Bekasi yang Bikin Acara Ulang Tahun Mewah Saat PPKM Darurat

Akan tetapi, pembeli tersebut memaksa untuk makan di tempat dan terpaksa dia menerima permintaan tersebut.

Penjual bubur ayam itu memilih untuk membayar denda dan tak mau dipenjara karena bukan kriminal.

Denda itu pun sudah dibayarnya, dia mendapat bantuan dari seseorang yang tersentuh mendengar ceritanya setelah viral.

Atas perbedaan nilai denda yang jauh tersebut, Diky Chandra langsung memberikan kritik.

Baca Juga: PPKM Bolehkan Makan di Tempat Selama 20 Menit, Natalius Pigai: Terlihat Jelas Jokowi Belum Serius dan Amatiran

Diky Chandra juga mempertanyakan kondisi hukum di Indonesia saat ini.

“Semakin jelas kondisi hukum saat ini. Tukang Bubur didenda Rp5 juta sementara Kades dan Anggota Dewan Pelanggar PPKM hanya didenda Rp48 ribu-Rp 500 ribu,” kata Diky Chandra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Twitter @dikychandra_, Kamis, 29 Juli 2021.

Diky Chandra menanggapi ketimpangan denda pelanggar PPKM Darurat yang dijatuhkan ke tukang bubur dan pejabat.
Diky Chandra menanggapi ketimpangan denda pelanggar PPKM Darurat yang dijatuhkan ke tukang bubur dan pejabat. Twitter/@dikychandra

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH Jadi 6 Golongan, Anda Perlu Cek Nama Segera di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x