Baca Juga: Profil Juy Putri, Selebgram Bekasi yang Bikin Acara Ulang Tahun Mewah Saat PPKM Darurat
Akan tetapi, pembeli tersebut memaksa untuk makan di tempat dan terpaksa dia menerima permintaan tersebut.
Penjual bubur ayam itu memilih untuk membayar denda dan tak mau dipenjara karena bukan kriminal.
Denda itu pun sudah dibayarnya, dia mendapat bantuan dari seseorang yang tersentuh mendengar ceritanya setelah viral.
Atas perbedaan nilai denda yang jauh tersebut, Diky Chandra langsung memberikan kritik.
Diky Chandra juga mempertanyakan kondisi hukum di Indonesia saat ini.
“Semakin jelas kondisi hukum saat ini. Tukang Bubur didenda Rp5 juta sementara Kades dan Anggota Dewan Pelanggar PPKM hanya didenda Rp48 ribu-Rp 500 ribu,” kata Diky Chandra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Twitter @dikychandra_, Kamis, 29 Juli 2021.
Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH Jadi 6 Golongan, Anda Perlu Cek Nama Segera di cekbansos.kemensos.go.id
Editor: Puji Fauziah