Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi Gegara Dana Hibah Rp2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong, Bisa Dikenakan Pasal

2 Agustus 2021, 16:48 WIB
Fadli Zon menilai jika dana hibah Rp2 triliun dari Akidi Tio tidak masuk sampai sampai sore hari ini, maka Heriyati bisa dikenakan pasal. /dpr.go.id/DPR

PR BEKASI - Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait penangkapan anak almarhum Akidi Tio, Heriyati atas dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait pemberian dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.

Fadli Zon mengatakan, sebaiknya pihak kepolisian menunggu apakah dana hibah dari Heriyati tersebut akan masuk pada sore hari ini atau tidak.

"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp2 triliun," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Arab Saudi Cekal Warganya Jika Kunjungi Indonesia, Fadli Zon: Indonesia Makin 'Menakutkan' Bagi Dunia

Fadli Zon mengatakan, jika sampai sore hari ini dana hibah tersebut tidak masuk, tentu Heryati bisa dikenakan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Fadli Zon.

Sebelumnya, Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Heriyati, anak pemberi dana hibah Rp2 triliun yang ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 atas nama almarhum Akidi Tio, pada Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Bertengkar Hebat dengan Nagita Slavina: Waktu Itu Gue Mulutnya Sampah, Sadis

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, penangkapan Heriyati terjadi karena setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri, sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan.

"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang," kata Ratno Kuncoro.

Diketahui, sampai saat ini, Heriyati masih diperiksa Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana hibah dari almarhum Akidi Tio, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan tersebut.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Sumut Meninggal Dunia Usai Dipukuli Warga, Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan

"Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun," kata Ratno Kuncoro.

Selain itu, dokter keluarga dari Akidi Tio, Prof. dr. Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.

"Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas," kata Ratno Kuncoro.

Seperti diketahui, keluarga Akidi Tio menyatakan akan memberikan dana hibah ke Provinsi Sumsel senilai Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Malaikat Pelindung: Saat Berita Perselingkuhan, Dia Menutupi Itu Semua

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin, 26 Juli 2021 lalu.

Dalam acara tersebut, hadir pula anak kandung dari almarhum Akidi Tio, Heriyati dan dokter keluarga Akidi Tio, Prof. dr. Hardi Darmawan yang menjadi perantara.

Akidi Tio disebutkan merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang bisnisnya bergerak di bidang usaha konstruksi.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler