7 Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil Menurut Surat Edaran Kemenkes

5 Agustus 2021, 17:44 WIB
Kemenkes umumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, berikut 7 syarat yang harus dipenuhi agar dapat divaksin. /Twitter/@IndonesiaBaikId



PR BEKASI - Baru-baru ini kebijakan menyebutkan bahwa ibu hamil sudah boleh untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil belum berlangsung lantaran beresiko tertular Covid-19.

Terkait ibu hamil sudah diperbolehkan melakukan vaksinasi Covid-19 sudah diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam Surat Edaran HK.02.01/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Pada 2 Agustus 2021 yang lalu, Pemerintah Daerah sudah bisa melaksanakan pemberian vaksinasi bagi ibu hamil.

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Diberikan Vaksin Covid-19, Berikut Jenis dan Syaratnya

Vaksin Covid-19 yang bisa digunakan untuk ibu hamil yaitu Moderna, Pfizer, dan Sinovac sesuai ketersediaan.

Selain itu, pemberian vaksinasi dosis pertama untuk ibu hamil dilakukan pada trimester kedua (II) kehamilan.

Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi Covid-19 pun ditunda.

Untuk pemberian dosis kedua juga disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan, dan proses skrining bagi ibu hamil dan anak 12-17 tahun dilakukan secara terpisah.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Masyarakat yang Belum Punya NIK Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Ketentuannya

Jadi apa saja syarat untuk ibu hamil yang boleh melakukan vaksinasi Covid-19?

Melalui akun sosial media Indonesia Baik, berikut 7 syarat ibu hamil yang boleh melakukan vaksinasi Covid-19 yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 5 Agustus 2021.

1. Menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19:
- Platform mRNA Pfizer dan Moderna.
- Platform inactivated virus Sinovac.

2. Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan (usia 13 minggu-33 minggu).

Baca Juga: Influencer Diduga Dapat Vaksin Covid-19 Ketiga, Legislator PAN Desak Kemenkes Beri Penjelasan

3. Diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi.

4. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan.

5. Penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

6. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

7. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @IndonesiaBaikId

Tags

Terkini

Terpopuler