HRS Tak Jadi Bebas dan Jalani Penahanan Kembali, Refly Harun: Siapa yang Keluarkan Keputusan Tersebut?

9 Agustus 2021, 18:57 WIB
Refly Harun menanggapi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tak jadi dibebaskan dan kembali dalam masa penahanan. /ANTARA/Wahyu Putro A

 

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan bahwa seharusnya pada Senin, 8 Agustus 2021, Habib Rizieq Shihab sudah dapat bebas dari penahanan.

Refly Harun menyatakan, masa penahanan Habib Rizieq sudah habis terkait kasus Petamburan dan demi hukum semestinya dibebaskan.

Namun, pihak Pengadilan masih menangguhkan pembebasan Habib Rizieq, yang disebut Refly Harun karena adanya kasus lain yang dihadapinya, yaitu Rumah Sakit Ummi.

Dalam kasus Rumah Sakit Ummi sendiri Habib Rizieq divonis selama 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Jaksa Penuntut 6 Tahun Penjara Habib Rizieq Wafat, Kader Partai Ummat: Semua Akan Binasa!

"Tentu saja masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengupayakan banding," katanya.

Dia mengatakan, dari awal kasus Rumah Sakit Ummi tidak ada perintah penahanannya. Sementara perintah penahanan untuk kasus Petamburan sudah selesai.

Terutama jika Jaksa Penuntut Umum tidak mengupayakan kasasi yang diberikan waktu satu minggu untuk itu.

"Artinya untuk penahanan yang masih justified adalah penahanan dalam kasus Rumah Sakit Ummi," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Nanang Gunaryanto yang Tuntut Habib Rizieq Meninggal, Neno Warisman: Manusia Mati Meninggalkan Nama

"Hanya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, memang terjadi kontroversi, terjadi polemik. Tetapi ada yang mengatakan bahwa ditahan atau tidaknya itu terserah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi," katanya, melanjutkan.

Namun yang menjadi persoalan adalah, dijelaskan Refly Harun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa perkara Rumah Sakit Ummi ini belum terbentuk.

"Jadi tidak ada penetapan untuk menahan kembali HRS ini, pertanyaannya adalah siapa yang mengeluarkan keputusan untuk penahanan tersebut? Dalam konteks tentu saja Rumah Sakit Ummi ini," tuturnya.

Ternyata, yang menetapkan penahanan kembali Habib Rizieq adalah Ketua Pengadilan, yang mana menjadi kontroversi.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal, Musni Umar: Menuntut HRS Dipenjara, Padahal Tidak Bersalah

Sebab ada yang menyebut pihak yang seharusnya menetapkan ialah Majelis Hakim yang memeriksa perkara bukan Ketua Pengadilan.

"Memang penahanan ini adalah subjektivitas," ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Refly Harun menyampaikan bahwa HRS tak mungkin melarikan diri dari kasus atau menghilangkan barang bukti.

"Kemudian tidak mungkin juga mengulangi perbuatan, saya kira terlalu bodoh kalau mau melakukan perbuatan yang sama, dan juga tidak ada relevansinya," ujarnya.

"Tapi kan dia divonis 4 tahun? Ya memang, tapi yang harus kita paham itulah jalan ke arah pembebasan," lanjut Refly.

Menurutnya masa penahanan HRS tidak perlu diperpanjang, karena di tingkat banding dapat dibebaskan.

"Jadi tidak perlu dia mengalami penahanan dulu untuk kasus yang, jika pemerintah punya niat baik, kasus yang bakal dia dibebaskan," kata Refly Harun.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler