Jaksa Penuntut 6 Tahun Penjara Habib Rizieq Wafat, Kader Partai Ummat: Semua Akan Binasa!

- 18 Juli 2021, 20:01 WIB
Nahra tanggapi wafatnya jaksa penuntut dalam sidang berita bohong hasil tes swab Habib Rizieq.
Nahra tanggapi wafatnya jaksa penuntut dalam sidang berita bohong hasil tes swab Habib Rizieq. /YouTube/ILC

PR BEKASI - Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya memberikan komentar terkait wafatnya jaksa penuntut dalam sidang kasus Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penuntutan Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto wafat pada Jumat, 16 Juli 2021.

Nanang adalah salah satu jaksa yang menjadi penuntut di kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi.

Baca Juga: Jaksa Nanang Gunaryanto yang Tuntut Habib Rizieq Meninggal, Neno Warisman: Manusia Mati Meninggalkan Nama

Jaksa penuntut yang dianggotai Nanang Gunaryanto menuntut vonis hukuman kepada terdakwa Habib Rizieq berupa pidana selama 6 tahun.

Terkait hal tersebut, Nahra mengungkap bahwa semua manusia pasti akan meninggal seperti yang difirmankan Allah swt.

Hal tersebut disampaikan Nahra dalam akun Twitter-nya, seperti yang dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal, Musni Umar: Menuntut HRS Dipenjara, Padahal Tidak Bersalah

"Semua akan binasa@ Hanya Allah swt yang kekal! (QS. Ar-Rahman)," kata Nahra.

Selain itu, Nahra kembali menggugat kesalahan yang dilakukan oleh Habib Rizieq sehingga harus menerima hukuman pidana.

"Mau nanya aja: HRS dan keluarga besar FPI diperlakukan seperti itu hingga dipenjarakan seperti sekarang ini.

Baca Juga: Jaksa di Sidang Tes Usap Habib Rizieq Wafat, Refly Harun: Pembelajaran, Agar Sebelum Ajal Berbuatlah Adil

"Memangnya, efek dari perbuatan mereka itu apa saja sih yang bisa kita ajukan ke mahkamah saat ini? Tolong sebutkan," ujar Nahra.

Sebagai informasi tambahan, Nanang diketahui mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta pada pukul 6.00 WIB.

"Jaksa Agung beserta jajaran menghaturkan turut berduka cita atas meninggalnya adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto," bunyi petikan Instagram Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Jaksa Nanang Gunaryanto Meninggal Dunia, Pernah Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara

Dalam unggahan itu, Kejaksaan Agung juga turut mendoakan Nanang Gunaryanto agar diberikan tempat terbaik di sisi Allah swt.

"Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan," bunyi petikan Instagram Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, salah satu Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq juga dilaporkan telah wafat.

Baca Juga: Hakim Pemutus Hukuman 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Wafat, Refly Harun: Semoga Diampuni Dosanya

Salah satu Majelis Hukum tersebut adalah Suryaman SH yang meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021 lalu.

Suryaman merupakan salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Habib Rizieq terkait penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui telah menjatuhkan vonis Habib Rizieq 4 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal, Neno Warisman: Buat Hakim yang Tak Adil, Semoga Diberi Hidayah

Vonis tersebut 2 tahun lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi Andi Tata turut dihukum 1 tahun penjara.

Selain Nanang, jaksa penuntut umum dalam sidang Habib Rizieq antara lain Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Muhammad Syarifuddin, dan Hafiz Kurniawan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x