Link Pendaftaran Tiket Antrean Bahan Pangan Bersubsidi Bagi Warga DKI Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuannya

26 Agustus 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta. /Pixabay

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta.

"Semangat Pagi Pasar Jaya Lovers!
Buat kalian yang nungguin bahan pangan bersubsidi penantian kalian akan segera berakhir lho..," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @perumdapasarjaya pada Kamis, 25 Agustus 2021.

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengambil bahan pangan bersubsidi tersebut, dapat melakukan pendaftaran tiket antrian terlebih dahulu.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal dan Lokasi Gerai SAMSAT di Wilayah DKI Jakarta Selama PPKM Level 3

"Untuk pengambilan bahan pangan bersubsidi bisa dilakukan dengan sistem antrian, silahkan cek link di gambar atau bisa langsung cek story kita ya!," ujarnya.

Berikut merupakan jenis-jenis produk bahan pangan bersubsidi:

1. Beras premium Rp30 ribu (5 kg/karung).

2. Talur ayam Rp10 ribu (1 tray/15 butir).

3. Daging sapi Rp35 ribu (1 kg/bungkus).

4. Ikan kembung Rp13 ribu (1 kg/6-9 ekor).

5. Daging ayam Rp8 ribu (1 kg/bungkus).

6. Susu UHT Rp30 ribu (1 karton/24 pcs).

Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Lokasi Penyuntikan Vaksinasi Covid-19 Pfizer Gratis di Wilayah DKI Jakarta

Syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersubsidi sebagai berikut:

1. Pengambilan bahan pangan bersubsidi wajib menunjukkan kartu vaksin.

2. Pemegang KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus.

3. PJLP (Phl,Pps, dll) penghasilan maksimal pendapatan Rp1,1 juta wajib membawa ATM bank DKI.

4. Penghuni rusun wajib membawa ATM bank DKI yang sudah ter reverso.

5. Lansia wajib membawa Kartu Lansia Jakarta.

6. Penyandang disabilitas wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.

7. Pekerja atau buruh ber KTP DKI maksimal pendapatan Rp1,1 juta dan wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.

Baca Juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 Pfizer di 16 Lokasi Penyuntikan DKI Jakarta, Salah Satunya Menyasar Ibu Hamil

8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya wajib ATM bank DKI.

9. Guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS berpenghasilan maksimal Rp1,1 juta wajib membawa kartu ATM bank DKI.

Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersudi dapat klik link untuk pendaftaran antrian melalui https://antiankjp.pasarjaya.co.id/.

Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi call center PT. Bank DKI Jakarta 021-1500351 dan Perumda Pasar Jaya 0812-8008-0063. ***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler