Dinsos DKI Jakarta Umumkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Cair Mulai 6 Agustus 2021

- 6 Agustus 2021, 20:39 WIB
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021. Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp604 miliar untuk bantuan sosial tunai atau BST kepada 1 juta Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat selama PPKM darurat. Nilai BST kali ini mencapai Rp600.000 per KK dari hasil rapelan penyaluran tahap 5 dan 6 yang sempat tertunda pada Mei-Juni 2021 lalu.
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021. Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp604 miliar untuk bantuan sosial tunai atau BST kepada 1 juta Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat selama PPKM darurat. Nilai BST kali ini mencapai Rp600.000 per KK dari hasil rapelan penyaluran tahap 5 dan 6 yang sempat tertunda pada Mei-Juni 2021 lalu. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

PR BEKASI - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengungumkan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) mulai dicairkan pada 6 Agustus 2021.

Bansos tersebut diberikan oleh Dinsos DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pengunguman pencairan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari.

"Pencairan yang dilakukan hari ini merupakan akumulasi Tahap 2 yaitu April, Mei dan Juni 2021," ujar Premi, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dinsosdkijakarta pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link Bansos Rp600 Ribu Bagi Pemilik e-KTP untuk Biaya #DiRumahAja

Besaran bantuan yang diterima untuk KLJ sebesar Rp600 ribu  per bulan.

Sedangkan untuk KPDJ dan KAJ sebesar Rp300 ribu per bulan.

Pencairan dana tersebut dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x