PR BEKASI - Dalam rangka membantu ekonomi keluarga pra-sejahtera terdampak Covid-19, pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial.
Bantuan sosial ini memiliki nama Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program Kementerian Sosial.
Menurut penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Bansos PKH Tahap 3 ini sudah mulai dicairkan semenjak bulan Juli 2021 lalu.
“Untuk perlindungan sosial, tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH agar dimajukan yang untuk kuartal III,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH Jadi 6 Golongan, Anda Perlu Cek Nama Segera di cekbansos.kemensos.go.id
Target Bansos PKH di antaranya adalah pelajar sekolah dengan jenjang SD/MI hingga SMA/MA sederajat.
Berikut adalah rincian Bansos PKH yang akan diterima oleh pelajar sekolah penerima manfaat.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) akan mendapat Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapat Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.