- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapat Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
Adapun syarat pelajar sekolah penerima manfaat Bansos PKH ini adalah sebagai berikut.
- Anak sekolah usia 6-21 tahun.
- Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Terdaftar di sekolah minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan.
- Terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bansos PKH ini akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM, tetapi Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan terdapat lebih dari 33 juta orang yang akan merasakan manfaat bantuan ini.
Bansos PKH Tahap 3 untuk pelajar sekolah ini diharapkan untuk menggunakan bantuan untuk keperluan belajar seperti berikut.