Jokowi Cairkan Bansos BPUM kepada 12,8 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi

- 30 Juli 2021, 10:50 WIB
Presiden Jokowi membagikan bansos BPUM kepada 12,8 juta pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi membagikan bansos BPUM kepada 12,8 juta pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19. /Tangkapan layar/ YouTube/Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo mencairkan bantuan sosial (bansos) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada Jumat, 30 Juli 2021.

Seperti ayng diketahui, UMKM sebagai salah satu sektor terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan bantuan stimulus berupa bansos tersebut.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Tahap Tiga Kota Bekasi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Nilai BPUM yang akan dibagikan langsung, sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Menurut Presiden Joko Widodo, bantuan diberikan kepada para pelaku usaha yang mana seluruh pelaku usaha termasuk UMKM sedang kesulitan karena terdampak pandemi Covid-19.

"Penerima banpres produktif usaha mikro baik yang hadir secara langsung maupun daring, saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar? Sangat sulit, benar?" kata Jokowi dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro 2021.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Daftar Penerima

Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp15,3 triliun untuk membagikan Bansos BPUM tahun ini ke pelaku UMKM yang berjumlah sekitar 12,8 juta.

"Ada 12,8 juta pelaku UMKM yang ada di Tanah Air. Mulai dibagikan hari ini. Kami harap ini akan mendorong ekonomi," ucap Jokowi.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan, jumlah bantuan untuk UMKM tahun ini hanya Rp1,2 juta per penerima.

Baca Juga: Mulai Cair Juli 2021, Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta

Angkanya turun, berbeda dengan tahun 2020 kemarin, yang mana diketahui nilai bantuannya sebesar Rp2,4 juta per orang.

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), Eddy Satriya menjelaskan, ada beberapa kriteria untuk mendapatkan BPUM.

Pertama, pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).

Baca Juga: Link Pendaftaran Program BPUM bagi Warga DKI Jakarta, Dapatkan Uang Rp1,2 Juta

Kedua, pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Dengan kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.

Penyaluran BPUM ini akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan kepada 9,8 juta dengan anggaran Rp11,76 triliun.

Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp3,6 triliun. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x