PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan program Kartu Prakerja yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Program Kartu Prakerja tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.
Pada saat ini Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran di gelombang 19.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @prakerja.go.id pada Jumat, 27 Agustus 2021, berikut syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 19:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.
Baca Juga: 4 Trik Agar Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Salah Satunya Perbarui Status Pekerjaan
Adapun tata cara daftar Kartu Prakerja pada gelombang 19, sebagai berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta NIK.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Insentif Rp3,55 Juta Segera Dibuka, Berikut Langkah-langkah Mendaftarnya
5. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
Untuk informasi lebih lanjut dapat klik link pada situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id/faq. ***