Vaksin Covid-19 Pfizer Haram Namun Tetap Bisa Digunakan, MUI Beri Penjelasan

27 Agustus 2021, 18:09 WIB
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer. Vaksin ini diperuntukan untuk warga di Jabodetabek. /Reuters/Dado Ruvic

PR BEKASI - Vaksin covid-19 Pfizer sudah masuk ke Indonesia saat ini.

Vaksin Covid-19 Pfizer rencananya akan mulai didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti salah satunya di Jakarta, Banten, dan Kota Bekasi.

Diketahui vaksin ini secara perdana datang ke Indonesia pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Ketua MUI Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Pelaku Truk Boks Melarikan Diri 

Dosis vaksin Pfizer yang didatangkan sebanyak 1.560.780 dosis dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun dengan kedatangan vaksin tersebut, masyarakat bertanya-tanya apakah vaksin Covid-19 Pfizer halal?

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tentang fatwa halal atau haramnya vaksin tersebut.  

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa Vaksin Covid-19 produk PT Pfizer termasuk dalam haram.

Baca Juga: 14 Link Pendaftaran Vaksin Covid-19 Pfizer untuk Masyarakat Umum, Buruan Daftar! 

Lantas bagaimana bisa produk yang dikategorikan haram tersebut tetap bisa digunakan?

Menurut fatwa MUI, vaksin Pfizer tetap boleh digunakan. Hal itu karena kondisi yang mendesak untuk mencapai herd immunity.

Kemudian jika dilarang, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi. Selain itu, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal saat ini tidak mencukupi.

Alasan lain karena ketidakleluasaan pemerintah untuk mendapatkan dan memilih vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kembali Gelar Vaksinasi Massal Gratis dengan Jenis Pfizer untuk Warga Kota Bekasi

Tidak hanya Pfizer, pada pekan keempat Agustus 2021, menurut keterangan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Indonesia kembali kedatangan 19,5 juta dosis vaksin dan pekan kelima diperkirakan kembali ditambah sebanyak 13 juta dosis vaksin.

Dosis vaksin covid-19 jenis Sinovac, AstraZeneca, Coronavac, dan Sputnik-V juga tetap berdatangan.***

***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler