PR BEKASI – Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka vaksinasi Covid-19 Pfizer bagi masyarakat umum atau non nakıs.
Vaksin Covid-19 Pfizer diberikan kepada tiga golongan ini.
Pertama masyarakat ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili Jakarta.
Kedua masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Gratis di Kota Bekasi Hari Ini hingga 28 Agustus 2021
Ketiga kelompok penerima, usia 12 tahun ke atas, ibu hamil dan dan ibu menyusui, penderita penyakit komorbid terkontrol, serta penderita gangguan imunologi.
Untuk penderita penyakit autoimun, komorbid berat, gangguan immunocompromised lainnya wajib disertai surat keterangan dokter.
Bagi warga DKI Jakarta yang termasuk tiga golongan ini bisa melakukan pendaftaran vaksin Covid-19 Pfizer.