PR BEKASI - Pakar epidemiologi di Universitas Indonesia (UI), dr. Pandu Riono menyoroti polemik penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia.
Diketahui, Amerika Serikat belum lama ini memperingatkan warganya untuk tidak menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Pasalnya, CDC melaporkan adanya 85 persen warga yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi Ivermectin.
Menanggapi hal itu, Pandu Riono menyebut pejabat industri farmasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, dan nakes menipu masyarakat untuk mengonsumsi Ivermectin.
"Hanya di Indonesia, ada pejabat industri farmasi bumn dan swasta juga Nakes, orang terkenal lainnya tertipu dan menipu rakyat agar konsumsi obat cacing ivermectin untuk Covid-19," kata Pandu Riono dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter-nya pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Pandu Riono juga menyayangkan adanya uji klinik Ivermectin yang dilakukan Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Baca Juga: Miris Ivermectin Dibagi-bagikan ke Masyarakat, Profesor Zubairi: Sabar! itu Masih Uji Klinis
Pasalnya, riset tersebut dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bahkan riset yg dikoordinasikan oleh Balitbangkes @KemenkesRI dibiayai APBN. @BPOM_RI perlu tegas!" sambungnya.
Sebelumnya, Ivermectin kerap digunakan sebagai alternatif obat terapi Covid-19 setelah adanya eksprimen yang dilakukan oleh para peneliti di Universitas Monash, Australia.
Baca Juga: Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19 Tanpa Bukti Klinis, dr. Pandu Riono: Jangan Konsumsi Obat Cacing!
Penelitian tersebut menemukan bahwa satu dosis Ivermectin dapat menghentikan pertumbuhan virus Covid-19 pada kultur sel dalam waktu 48 jam.
Kendati demikian, temuan itu dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan efektivitas Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Bahkan, Ivermectin selama ini kerap digunakan sebagai pengobatan parasit pada hewan, sebagaimana dilansir dari CNA.***