Anies Baswedan Beri Sanksi Tegas: Holywings Kemang Tak Boleh Beroperasi hingga Pandemi Usai

9 September 2021, 18:26 WIB
Kerumunan di Cafe Holywings, Gubernur Anies Baswedan berikan sanksi tak boleh operasi selama pandemi berakhir. /Tiktok @alexu933

PR BEKASI - Peristiwa kerumunan di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu, 5 September 2021 dini hari membuat geram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasalnya Anies Baswedan sebelumnya mewanti-wanti jangan sampai terjadi adanya kerumunan pasca diperpanjangnya PPKM.

Dinilai menyepelekan upaya penerapan PPKM Level Tiga di Ibu kota, Anies Baswedan mengatakan, memberikan sanksi cafe Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai.

Baca Juga: Viral Video Holywings Kemang Berkerumun Langgar Prokes Covid-19, Netizen: Siang Vaksinasi Malam Buat Party

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan langsung pada wartawan Kamis,9 September 2021.

"Bapak ibu, pemerintah tidak akan menoleransi dan akan memberikan sanksi yang tegas," kata Anies Baswedan.

"Kami tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Nggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai," sambung Anies.

Baca Juga: Holywings Kemang Ditutup Sementara, Imbas Langgar Aturan PPKM Level 3

Diketahui sebelumnya tim patroli gabungan yang dipimpin Karo Ops Polda Metro Jaya, menemukan adanya kerumunan di Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu,5 September 2021.

Polisi saat itu mendapati Holywings Tavern Kemang buka hingga pukul 1.00 WIB.

Selain melanggar jam operasional, Holywings Tavern Kemang juga ditemukan penuh sesak pengunjung. Petugas gabungan kemudian membubarkan para pengunjung.

Baca Juga: Kerumunan di Holywings Kemang, Ferdinand Hutahaean Singgung Tugas Anies Baswedan: Monggo Nies, Latihan Bicara

"Kami mengimbau kepada seluruh pengunjung supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu, 5 September lalu.

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin terhadap kafe dan bar Holywings Kemang selama PPKM.

Pasalnya kafe dan bar Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler