Polisi Tetapkan Tiga Petugas sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

21 September 2021, 12:15 WIB
Polda Metro Jaya resmi tetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran lapas kelas 1 Tangerang. /Dok.Kemenkumham

PR BEKASI - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada 8 September 2021 lalu.

Para tersangka kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang merupakan pegawai Lapas yang pada saat kejadian sedang bertugas.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, pada Senin, 20 September 2021.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kebakaran Lapas Tangerang: Penjara di Indonesia Terkenal Penuh dan Sesak

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Humas PMJ, sebelumnya pihak kepolisian sudah memeriksa 53 saksi dalam kasus kebakaran tersebut.

"Kami juga sebelumnya sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S dan Y," ungkap Yusri Yunus .

Masih menurut Yusri, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Narapida Cai Chang Pan Berhasil Kabur, Kepala Lapas Tangerang Resmi Dicopot

Kemudian penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu.

Pada proses pemeriksaan para saksi-saksi serta dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin, 20 September 2021.

Yusri mengataan, Ketiga tersangka adalah petugas dari lapas itu sendiri.

"Saat ini ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu semuanya adalah petugas dari lapas," kata Yusri.

Baca Juga: Bantu Muluskan Aksi Napi Tiongkok Kabur dari Lapas Tangerang, 5 Sipir Dinonaktifkan

Sedangkan bentuk kealpaannya mungkin tidak kita uraikan secara khusus," sambungnya.

Sementara menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP.

Pasalnya itu berisi tentang 'barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal', dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler