PR BEKASI – Lima sipir diduga ikut membantu dalam aksi pelarian narapidana asal Tingkok, Cai Chang Pi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Akibat perbuatannya, salah satu dari kelima sipir tersebut akhirnya dinonaktifkan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti membenarkan penonaktifkan itu.
Baca Juga: Apa Rahasia 'Penyambung Lidah Rakyat' yang Tertulis Batu Nisan Hitam Makam Bung Karno?
"Yang dinonaktifkan dari jabatannya adalah Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 4 Oktober 2020
Selain itu, ada dua komandan jaga pada saat kejadian dan dua petugas jaga.
Kelima petugas tersebut dinonaktifkan bukan karena terbukti bersalah dalam masa pemeriksaan.
Baca Juga: Joko Widodo: di Tengah Pandemi Covid-19, Ekonomi Indonesia Masih Jauh Lebih Baik dari Negara Lain
"Itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan berarti yang bersangkutan itu terlibat. Itu kan masih dalamproses pemeriksaan," ujarnya.