Sebelumnya, dikabarkan, Cai Chang Pan melarikan diri pada Senin, 14 September 2020 pukul 02.30 WIB dini hari.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Jumaidi mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Terkait Isu Pencopotan Jaksa Agung, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Kegaduhan di Kejagung
Sementara, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba.
Terpidana mati ini lantas megajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017 lalu, akan tetapi ditolak.
Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik.
Baca Juga: Kerap Pamer Barang Mewah dari Luar, Syahrini Kini Pakai Tas Hasil UMKM dalam Negeri: Ini Sepadan
Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.
Diketahui, Cai Chang Pan juga mengajak temannya untuk ikut melarikan diri bersama. Namun, temannya tersebut menolak karena tidak ingin terlibat dalamkejadian tersebut.***