KAI Resmi Keluarkan Syarat Perjalanan Naik KA Anak Usia di Bawah 12 Tahun⁣⁣

28 Oktober 2021, 18:10 WIB
KAI keluarkan syarat resmi untuk anak di bawah 12 tahun agar bisa naik transportasi kereta api, sebagai perjalanan lokal. /KAI Daop 5 Purwokerto

PR BEKASI - Pemerintah telah mengizinkan anak usia 12 tahun kebawah bisa naik transportasi Kereta Api.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Pada Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.

Baca Juga: Petarung UFC Asal Afghanistan Kalahkan Lawannya Dari Israel yang Sebut Dia Teroris

Namun saat ini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan syarat untuk anak dibawah 12 tahun naik KAI.

Berikut syarat anak usia 12 tahun kebawah untuk naik KAI secara FAQ yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari KAI Kamis, 28 Oktober 2021.

1. Anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 29 Oktober 2021: Capricorn dan Sagitarius, Ada Kejutan Menyenangkan Muncul

2. Pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam (pilih salah satu), namun tidak diwajibkan vaksin.

3. Pada perjalanan KAI lokal, Komuter, Aglomerasi penumpang anak usia dibawah 12 tahun tidak wajib melakukan Skrining.

4.Pada perjalanan KA antarkota, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ajal Di Tangan Tuhan, Kurang dari 24 Jam Setelah Pernikahan Pengantin Wanita Meninggal

Sekadar informasi, mulai 26 Oktober 2021 untuk pemesanan tiket KA Jarak Jauh harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Pengunaan NIK ini bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler