Kritisi Diksi 'Resmi Berpacaran' oleh Polisi Soal Kasus Novia Widyasari, Sujiwo Tejo: Tolak Ukurnya Apa?

5 Desember 2021, 14:24 WIB
Sujiwo Tejo mengomentari penyebutan 'resmi berpacaran' yang dipakai oleh Polisi saat penyidikan kasus bunuh diri Novia Widyasari. /Instagram.com/@president_jancukers

PR BEKASI - Budayawan Sujiwo Tejo mengomentari penyebutan "resmi berpacaran" yang dikatakan oleh pihak Polisi terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari.

Sujiwo Tejo mempertanyakan bahwa diksi dari mendiang Novia Widyasari dan Bripka Randy yang "resmi berpacaran" tersebut terhitung sejak kapan dan tolak ukur apa yang digunakan.

Menurut Sujiwo Tejo, kata "resmi berpacaran" oleh Polisi terkait penyelidikan Novia Widyasari dan Randy ini tidak begitu jelas, karena pasangan menikah pun banyak yang tak menyatakan cinta.

Baca Juga: Tak Yakin Donasi Rumah untuk Gala Bisa Capai Rp3 Miliar, Ayah Bibi Sebut Mahal: Uangnya Belum Cukup

"Tanya, “resmi berpacaran” itu ngitungnya sejak kapan ya dan tolok ukurnya apa ya? Sejak mengatakan cinta dan berbalas?" katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @sudjiwotejo pada Minggu, 5 Desember 2021.

"Banyak loh pasangan yang bahkan setelah resmi menikah hingga sama-sama mati tak pernah verbal menyatakan cinta ..," sambungnya.

Komentar Sujiwo Tejo tersebut menyinggung pernyataan dari Polisi terkait hasil penyelidikan mengenai kasus bunuh diri mahasiswi berusia 23 tahun asal Mojokerto yaitu Novia.

Baca Juga: 16 Rumah Tertimbun Awan Panas Erupsi Gunung Semeru, Khofifah Indar Parawansa: Mohon Doa dan Gotong Royong...

Novia Wdiyasari Rahayu, nama lengkapnya, dilaporkan Polisi berkenalan dengan Bripka Randy pada tahun 2019 di Oktober ketika acara launching.

"Kita mendapatkan adanya suatu hasil bahwa korban sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang," kata Divisi Humas Polri.

Ketika itu, mereka bertukar nomor ponsel dan menjadi dekat hingga akhirnya disebutkan bahwa pasangan ini resmi berpacaran.

Baca Juga: 2 Kuda Nil di Kebun Binatang Belgia Dilaporkan Positif Covid-19, Alami Flu dan Kini Dikarantina

Dikatakan oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, mereka melakukan hubungan suami istri setelah resmi berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember 2021.

Selain itu, mereka juga mengungkapkan kalau selama menjalin kasih dengan Randy, sudah ada tindakan aborsi yang dilakukan sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga: Jangan Lakukan Diet Ini, Dr. Zaidul Akbar Beberkan Akibat yang Mungkin Terjadi

Lebih lanjut, Polisi menyatakan terkait perbuatan melanggar hukum ini secara internal mereka akan mengenakan peraturan yang ada di Kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal," tutur Wakapolda Jatim.

"Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," sambungnya.

Baca Juga: DRAMA Ikatan Cinta 5 Desember 2021, Malam Ini Aldebaran Buat Iqbal Bicara Setelah Rahasia Terbongkar

Sebagai informasi, Novia ditemukan merengut nyawanya sendiri dengan meminum racun setelah merasa tertekan dan depresi terkait permasalahan hidupnya.

Dia ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Menurut kronologi teman dekatnya, Novia Widyasari sempat dicekoki obat oleh Randy dan diperlakukan tidak senonoh hingga hamil, dan dipaksa aborsi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Twitter @sudjiwotedjo

Tags

Terkini

Terpopuler