Tanggal 24 Desember 2021 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya

23 Desember 2021, 17:12 WIB
Apakah tanggal 24 Desember 2021 termasuk hari libur Natal atau tidak? Simak penjelasannya. /ANTARA FOTO/Arnas Padda

PR BEKASI - Apakah tanggal 24 Desember 2021 libur atau tidak? Simak penjelasannya.

Seperti yang diketahui, tanggal 24 Desember biasanya ditetapkan sebagai cuti bersama jelang libur Natal.

Namun, libur atau tidaknya tanggal 24 Desember 2021 masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

Baca Juga: Lirik All I Want for Christmas is You dari Mariah Carey Beserta Artinya, Lagu Natal Populer Sepanjang Masa

Lantas apakah tanggal 24 Desember 2021 termasuk hari libur?

Diketahui, pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.

Ketentuan terkait cuti bersama saat libur Natal tercantum dalam SKB Tiga Menteri.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Natal 2021 Terbaik, Bisa Dinikmati Seluruh Keluarga

Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Dalam SKB tersebut, pemerintah mencabut penetapan cuti bersama yang semula jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah tingginya mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun.

Baca Juga: Kenapa Libur Natal 2021 Ditiadakan? Simak SKB Tiga Menteri soal Perubahan Cuti Bersama

Oleh karena itu, tidak ada cuti bersama pada libur Natal tahun ini.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Menpan RI.

Selain mencabut cuti bersama saat Natal, pemerintah sebelumnya juga mengubah dua hari libur nasional.

Baca Juga: Kenapa Natal Identik dengan Pohon Cemara? Ini Sejarahnya

Libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus diubah menjadi 11 Agustus.

Selain itu, Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober.***

Editor: Elfrida Chania S

Tags

Terkini

Terpopuler