Menteri PUPR: Ahli Hukum Dibutuhkan untuk Pembangunan Infrastruktur Berkualitas

3 Februari 2020, 15:24 WIB
MENTERI PUPR, Basuki Hadimuljono didampingi Kepala BNPB menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Ratas tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Banjir, di Istana Merdeka, Jakarta.* /Ibrahim/Humas Setneg/

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PUPR, seperti jalan dan jembatan, bendungan, irigasi, rumah susun, rumah khusus, air minum, persampahan, pos lintas batas negara memerlukan dukungan ahli hukum agar pembangunan infrastruktur menjadi lebih berkualitas.

sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya pemerataan hasil-hasil pembangunan.

“Memang hukum menyangkut semua sendi kehidupan, tetapi dalam pembangunanan infrastruktur terdapat lima hal yang perlu difokuskan oleh para ahli hukum, yakni meliputi Tata Kelola, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelesaian Sengketa (dispute red.), dan Kegagalan Konstruksi," kata Basuki seperti dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian PUPR.

Baca Juga: Selain Pulangkan 132 Orang, Malaysia akan Kirim Bantuan Lewat Maskapai Air Asia ke Wuhan

Menurut Basuki, peran ahli hukum sangat penting dalam memberikan pendampingan intensif mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga pengawasan.

"Sangat diperlukan legal opinion dari ahli hukum untuk memberikan penjelasan terkait hukum kontrak, misalnya kontrak lumpsum, harga satuan, dan desain and build," ujarnya.

“Penandatanganan kontrak jasa konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli kontrak konstruksi,” katanya.

Baca Juga: Meningkatnya Hoaks Tentang Virus Corona, Kominfo: Kami Tak Segan Pemblokiran

Pembangunan yang berkualitas juga ditentukan oleh akuntabilitas, tata kelola produk hukum yang baik serta efektifitas aturan yang menjadi payung hukum.

Dalam menjalankan tugas mengelola infrastruktur, Kementerian PUPR telah dipayungi berbagai peraturan perundangan seperti Undang-undang Jalan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Rumah Susun, Jasa Konstruksi, Arsitek dan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dukungan ahli hukum juga diperlukan dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan fair.

Baca Juga: Dipilih Jadi Lokasi Observasi Kesehatan WNI asal Wuhan, Berikut 4 Fakta Mengenai Natuna

Dalam hal ini dibutuhkan perencanaan dan proses yang baik untuk memperoleh hasil yang terbaik.

Menurutnya, kesalahan berulang dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diantaranya adanya multitafsir terhadap peraturan PBJ, perbedaan standar dokumen, dan kegamangan Kelompok Kerja dalam penerapan aturan dalam proses PBJ.

"Saya kira perlu juga komunikasi antara ahli hukum dengan praktisi seperti kami di Kementerian PUPR. Kami akan selalu mendudukkan diri sebagai user yang patuh kepada fatwa para ahlinya," ucapnya.

Baca Juga: Serie A Italia Pekan 22: Juventus Masih Perkasa, Duo Milan Berbeda Nasib

Terkait sengketa pekerjaan konstruksi, juga diperlukan upaya penyelesaian melalui meditasi, konsiliasi, dan arbitrasi atau melalui jalur hukum.

Kemudian dukungan ahli hukum dalam penyelesaian terkait kegagalan konstruksi.

Ahli hukum dapat berkoordinasi dengan tim penilai ahli untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan konstruksi.

Baca Juga: Wanita Paruh Baya 55 Tahun Ditemukan Tewas di Cikarang Barat

Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR didampingi oleh Komisi-Komisi seperti Komisi Kemanan Bendungan (KKB), Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Komisi Keamanan Bangunan Gedung (KKBG) yang bertugas menyiapkan, mengawasi hingga melakukan evaluasi mulai dari tahap pra konstruksi, pelaksanaan hingga konstruksi tersebut selesai.

"Seluruh desain konstruksi harus diapprove dan disertifikasi oleh komisi ini. Kalau dalam proses konstruksi terjadi kecelakaan maka ada Komite Keselamatan Konstruksi (K3 red.) yang menangani terlebih dahulu dan memberikan rekomendasi," terangnya.

“Tetapi kalau dalam pemanfaatan terjadi kegagalan bangunan maka dilakukan oleh para penilai ahli," tutupnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kementerian PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler