Bowo Sidik Pangarso Dipanggil KPK Sebagai Saksi dari Tersangka Kasus Suap Taufik Agustono

6 Februari 2020, 14:20 WIB
ANGGOTA DPR dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.*/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT – Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dari tersangka Taufik Agustono yang merupakan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia pada Kamis, 6 Februari 2020.

Dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik hari ini dijadwalkan untuk memeriksa Bowo Sidik Pangarso sebagai saksi tersangka Taufik Agustono.

Sebelumnya pada 16 Oktober 2019 lalu, KPK telah menetapkan Taufik Agustono sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang terjadi antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Baca Juga: Rivalitas Valentino Rossi dan Marc Marquez, Carlo Penat: Saya Tak Bisa Tentukan Siapa yang Terbaik

Dalam agenda rekonstruksi perkara Taufik Agustono menjelaskan bahwa sejak tahun 2013 hingga 2018, PT HTK telah memiliki kontrak pengangkutan distribusi dengan cucu perusahaan PT Pupuk Indonesia.

Namun dalam perjalanannya pada tahun 2015 kontrak tersebut dihentikan karena PT Pupuk Indonesia membutuhkan kapal yang lebih besar dari yang biasa digunakan sebelumnya, dan PT HTK tidal memilikinya.

PT HTK mengupayakan agar kapal miliknya tetap dapat digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk dan tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Baca Juga: Dirikan Sekolah Lansia, Pemkot Bandung Berencana Bangun 4 Sekolah Lainnya

Kemudian PTK HTK meminta bantuan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan bertemu dengan Asty Winasty, seorang General Manager Commercial PT HTK.

Ketiganya diduga melakukan pertemuan untuk membahas kesepakatan kelanjutan kerja sama sewa kapal dari PT HTK yang sempat berhenti di tahun 2015 silam.

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis kepada tersangka tersebut.

Baca Juga: Siapkan Skenario Pemulangan Turis Tiongkok, Bandara Ngurah Rai Bali Tunggu Kabar

Bowo Sidik Pangarso dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan Asty Winasty dijatuhi 1 tahun 6 bulan masa tahanan.

Pada pertemuan tersebut Bowo Sidik Pangarso memina sejumlah uang, kemudian Taufik Agustono dan pihak internal PT HTK membahas dan menyetujui permintaannya tersebut.

Pada 26 Februari 2019 lalu telah dilakukan penandatanganan di atas nota kesepahaman antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.

Baca Juga: Perselisihan Messi dan Abidal Memanas, Quique Setien: Berbicalah Sepak Bola dengan Saya

Adapun salah satunya membahas mengenai penggunaan kapal milik PT HTK yang kembali digunakan untuk distribusi PT Pupuk Logistik Indonesia.

Setelah adanya perjanjian tersebut, Bowo Sidik Pangarso meminta uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai uang muka, dan disetujui oleh Taufik Agustono dan Komisaris PT HTK.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler