Pemeran Air Terjun Pengantin Nanie Darham Diciduk, Gembong Narkoba Masih dalam Buruan Polisi

11 Februari 2020, 08:59 WIB
NANIE Dirham diciduk pihak kepolian atas dugaan kasus pengedaran narkoba.* /Instagram @herryheryawan/

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu pemeran film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham diciduk pihak kepolisian terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu, 2 Februari 2020 lalu.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, diketahui Nanie Darham ini berperan sebagai pengedar kokain.

"Jadi yang bersangkutan (Nanie Darham) sudah mengedarkan kokain ini selama 1 tahun berdasarkan pengakuan awal," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Februari 2020 kemarin.

Lanjutnya, Yusri mengatakan bahwa Nanie Darham mendapatkan kokain tersebut dari jaringan di luar negeri melalui media sosial. Saat ini pihak kepolisian masih memburu bandar narkoba yang menjadi pemasok barang haram tersebut.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Bekasi 11 Februari 2020: Dimulai dari Bekasi Timur dan Bekasi Utara 

Sementara itu, dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram Dir. Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan, disebutkan bahwa gembong narkoba Nanie Darham ini kerap dan pergi ke Indonesia

Diduga bandarnya ini kerap datang dan pergi ke Indonesia di waktu-waktu tertentu. Jadi pihak kepolisian masih kesuliatan mengetahui jadwal bandar narkoba ini ketika datang ke Indonesia.

Namun, saat ini pihak Polda Metro Jaya menyebutkan sudah mengantongi identitas gembong narkoba pemeran Air Terjun Pengantin tersebut. Hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari ini, Selasa 11 Februari 2020 

Nanie Darham diciduk pihak kepolisian bersama 2 tersangka lainnya, yakni seorang pengacara William Soerjonegoro dan seorang pria bernisial JA. Diketahui bahwa JA ini menjadi salah satu pembeli kokain dari Nanie Darham

Keduanya ditangkap polisi di lobi Apartemen Oakwood Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa kokain seberat 22,98 gram, 9 butir narkoba jenis happy five, dan 1 butir ekstasi.

“Ditemukan 14,86 gram kokain, kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan kami menemukan lagi kokain seberat 8,12 gram, 9 butir narkoba jenis happy five serta 1 butir ekstasi,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 10 Februari kemarin.

Baca Juga: Sering Beraksi di Kampus, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus oleh Satpam UIN Bandung 

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000 juta dan paling banyak Rp 10.000.000.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler