Akibat Undang-undang Baru, KPK Hentikan 36 Kasus yang Didominasi Dugaan Suap

22 Februari 2020, 10:51 WIB
KETUA KPK tegaskan Harun Masiku belum diketahui keberadaannya.* /KPK RI/

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara kasus suap di tingkat penyelidikan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa 36 perkara yang telah dihentikan di tingkat penyelidikan tersebut didominasi oleh kasus-kasus suap.

Menurutnya, sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap. Dia mengatakan bahwa kasus suap yang dimaksud terkait dengan sejumlah hal, antara lain terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan juga jual beli jabatan.

Namun demikian, dia enggan menyebutkan secara spesifik perkara suap yang dimaksud. “Itu termasuk informasi yang dikecualikan,”  ujar Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Jumat, 21 Februari 2020.

Menurutnya, KPK tidak bisa mengungkap secara mendetail perkara-perkara yang dihentikan tersebut, guna melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Nahas, Seorang Pelajar Hanyut di Kalimalang Bekasi Ketika Hendak Menolong Rekannya 

“Pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak-pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus kita lindungi, termasuk kegiatannya,” katanya sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa keputusan untuk menghentikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan deputi penindakan, sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.

"Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam 2 tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Alex juga mengatakan bahwa 36 perkara yang proses penyelidikannya dihentikan, sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup.

Baca Juga: Jadi Pengisi Suara di Film Riki-Rhino, Ridwan Kamil: Hanya Butuh 20 Menit 

“Jadi sebetulnya itu yang kita hentikan sebagai besar penyelidikan tertutup, dengan proses penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan. Lama tidak ada percakapan, dari percakapan tidak ada bukti, ya sudah," katanta.

"Ada yang kita sadap sampai 6 bulan 1 tahun tidak ada apa-apa, kita teruskan tidak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ucap Marwata melanjutkan.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum.

"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur dalami Pasal 5 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2020.

Baca Juga: Dibantai Tim Promosi dengan Skor Telak, Shin Tae-Yong Akui Skuatnya Bukan Pilihannya 

Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktek baru yang dilakukan saat ini saja di KPK. "Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," kata Ali.

Penghentian tersebut, kata dia, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. "Adapun pertimbangan penghentian tersebut, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015, dan lain-lain," kata Ali.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler