Tanggapi Penghentian 36 Kasus Dugaan Korupsi, Peneliti ICW: Kinerja Penindakan KPK Merosot Tajam

22 Februari 2020, 11:02 WIB
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah).* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan 36 perkara kasus di tingkat penyelidikan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa 36 perkara yang telah dihentikan di tingkat penyelidikan tersebut didominasi oleh kasus-kasus suap.

Lantas, pernyataan KPK tersebut menuai pro-kontra, tidak terkecuali bagi Indonesia Corruption Watch. Peneliti ICW memberi enam catatan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di KPK yang kini telah dihentikan. Menurutnya, penghentian penyelidikan dalam dua bulan pertama telah menurunkan kinerja penindakan KPK.

Menurutnya, pertama, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 36 kasus dugaan korupsi di tingkat penyelidikan. Hal itu sudah diprediksi ketika Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK.

Selain itu pada poin kedua, menurut Peneliti ICW, Wana Alamsyah, kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimis dengan kinerja pimpinan KPK.

Baca Juga: Nahas, Seorang Pelajar Hanyut di Kalimalang Bekasi Ketika Hendak Menolong Rekannya 

“Apalagi hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima,” katanya kepada Pikiran-Rakyat.Bekasi.com.

Wana melanjutkan, proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.

“Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara,” tanya Wana.

Selain itu Wana menjelaskan, kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif.

“Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara,” kata Wana menegaskan.

Baca Juga: Akibat Undang-undang Baru, KPK Hentikan 36 Kasus yang Didominasi Dugaan Suap 

“Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut, terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum,” katanya melanjutkan.

Wana melanjutkan, jika data yang dimiliki oleh KPK menyatakan bahwa sejak tahun 2016 telah ada 162 kasus yang dihentikan. Maka menurut Wana, artinya rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar 2 kasus.

Tapi sejak pimpinan baru dilantik pada 20 Desember 2019 lalu, sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya.

Sedangkan menurut Wana, jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini.

Baca Juga: Jadi Pengisi Suara di Film Riki-Rhino, Ridwan Kamil: Hanya Butuh 20 Menit 

“Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini,” katanya.

Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, menurut ICW, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler