Sepanjang Januari 2020 Komnas HAM Terima 284 Kasus Pengaduan

23 Februari 2020, 17:26 WIB
ILUSTRASI aksi kekerasan.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Terhitung sepanjang Januari 2020, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan telah menerima 284 kasus pengaduan.

Di mana 255 kasus di antaranya diterima melalui kantor pusat Komnas HAM di Jakarta dan 29 kasus lainnya disampaikan melalui 6 (enam) Kantor Perwakilan Komnas HAM di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.

Dikutip dari situs resmi Komnas HAM oleh Pikiranrakyat-bekasi.com terkait kasus-kasus yang diterima Komnas HAM di kantor pusat Jakarta, hanya 136 kasus saja yang ditindaklanjuti baik melalui mekanisme pemantauan yakni 92 kasus, maupun mekanisme mediasi yang berjumlah 44 kasus.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Singapura Konfirmasi Kasus ke 86 Virus Corona

Sementara itu sisanya sebanyak 119 kasus tidak dapat dilanjutkan alias di-file karena belum memenuhi kualifikasi kasus pelanggaran HAM.

Sampai saat ini, pihak Polri masih menjadi pihak yang paling banyak diadukan yaitu sebanyak 56 kasus, diikuti Korporasi sebanyak 49 kasus dan Pemerintah Pusat/Kementerian serta Pemerintah Daerah, masing-masing sebanyak 33 kasus.

Sebagian besar kasus-kasus yang dilaporkan ini berkaitan dengan pemenuhan hak memperoleh keadilan yaitu sebanyak 67 kasus dan pemenuhan hak atas kesejahteraan sebanyak 124 kasus.

Baca Juga: Peta Penyebaran Virus Corona, 28 Negara Telah Terdeteksi Positif

Berkenaan pemenuhan hak memperoleh keadilan, tipologi kasus yang terjadi antara lain kesewenang-wenangan proses hukum di Kepolisian atau, militer, dan atau PPNS.

Selain itu kesewenang-wenangan proses hukum di Kejaksaan, kesewenang-wenangan proses hukum di peradilan, dan kesewenang-wenangan pemenuhan hak terhadap warga binaan atau narapidana.

Berkaitan dengan hak atas kesejahteraan, tipologi kasus yang terjadi meliputi hak untuk mempunyai milik, hak atas kepemilikan tanah, tidak dipenuhinya syarat-syarat ketenagakerjaan.

Baca Juga: 4 Bahan Alami Atasi Rambut Bercabang

Tidak hanya itu, kasus selanjutnya meliputi tidak dipenuhinya syarat-syarat kepegawaian, hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak, hak atas kesehatan, dan pengabaian pemenuhan hak buruh migran.

Sebagian besar pelapor berasal dari DKI Jakarta menduduki posisi terbanyak yang terdiri dari 55 pengadu atau pelapor, pelapor yang berasal dari daerah Jawa Barat yaitu 39 pengadu atau pelapor, untuk pelapor di Jawa Timur yaitu sebanyak 28 pengadu atau pelapor, dan Sumatera Utara 25 pengadu atau pelapor.

Terkait lokasi kasus yang dilaporkan, Jawa Barat menempati posisi tertinggi yaitu 34 kasus, kemudian diikuti DKI Jakarta dan Jawa Timur, masing-masing 31 kasus, lalu Banteng sebanyak 13 kasus.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Komnas HAM

Tags

Terkini

Terpopuler