3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 yang Disetujui BPOM, Ada Apa Saja?

18 Januari 2022, 06:24 WIB
Ilustrasi vaksin booster. /Antara/Aji Styawan/

PR BEKASI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah merilis tiga kombinasi vaksin booster Covid-19. 

Tiga kombinasi vaksin booster Covid-19 ini telah mendapatkan persetujuan dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).

Selain itu tiga kombinasi vaksin booster Covid-19 ini pun telah direkomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). 

Baca Juga: Chickpea Cookie Skillet Menjadi Pilihan Sehat Pencuci Mulut, Simak Cara Membuat dan Bahannya

Kombinasi vaksin booster Covid-19 masih mungkin berubah atau bertambah. 

Akan tetapi masyarakat menggunakan tiga kombinasi vaksin booster Covid-19 ini sebagai rujukan. 

Lantas apa saja 3 kombinasi vaksin booster Covid-19 itu? Temukan jawabannya di sini!

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @Indonesiabaik pada Senin, 17 Januari 2022, berikut tiga kombinasi vaksin booster Covid-19 dari Kemenkes. 

Baca Juga: Cek Ramalan Kartu tarot 18 Januari 2022 Taurus hingga Pisces: Cobalah Bersikap Empati

Bagi Anda yang mendapatkan sinovac pada dosis 1 dan 2 maka bisa menggunakan vaksin booster Pfizer atau AstraZeneca. 

Adapun dosis vaksin booster Pfizer atau AstraZeneca diberikan setengah dosis.

Sementara bagi Anda yang mendapatkan dosis 1 dan 1 jenis AstraZeneca maka vaksin boosternya adalah Moderna.

Baca Juga: Ramai Tagar #HarunaOut Gegara Kritik Shin Tae Yong, Bung Ahay: Intinya EXCO Enggak Paham Sepak Bola

Adapun dosis vaksin booster AstraZeneca diberikan setengah dosis. 

Perlu diketahui bahwa vaksin booster akan diberikan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (imunokompromais). 

Vaksinasi booster merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh masyarakat terhadap ancaman Covid-19 termasuk dari varian-varian barunya.

Pelaksanaan vaksinasi booster ini telah dimulai pemerintah pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu. Vaksinasi booster ini pun dilakukan secara gratis bagi masyarakat Indonesia.

Syarat mendapatkan vaksin booster adalah telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis pertama.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk kelompok prioritas penerima vaksin booster bisa cek melalui aplikasi pedulilindungi dan website pedulilindungi.id

Demikian informasi mengenai tiga kombinasi vaksin booster Covid-19 yang bisa digunakan masyarakat. 

Simak terus informasi terbaru mengenai vaksinasi Covid-19 di Pikiranrakyat-Bekasi.com.***

Editor: Gita Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler