Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji untuk Tahun 2020, Simak Rinciannya

14 Maret 2020, 09:18 WIB
Masjidil Haram, salah satu tujuan pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah. /- pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 per embarkasi melalui Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tertanggal 12 Maret 2020.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima, namun ibadah haji ini hanya bisa dilakukan ketika seorang muslim sudah mampu.

Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Baca Juga: Kasus DBD Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi Berangsur Turun

Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa`i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

Berkaitan dengan ibadah haji di tahun ini, dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada 14 Maret 2020, Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh, mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji untuk tahun ini pada 30 Januari 2020.

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jamaah calon haji.

Baca Juga: Disebut Unicorn, Anjing Ini Hanya Miliki Satu Telinga di Tengah Kepalanya

"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," ujar Maman.

Dikatakan Maman, jamaah dapat menyetorkan Bipih ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau nonteller.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sudah merilis daftar nama jamaah calon haji reguler yang berhak melunasi tahun ini.

Baca Juga: Hanya Temukan 15 Kasus Baru di Wilayahnya, Pemerintah Tiongkok Nyatakan Virus Corona Telah Berlalu

Maman mengatakan Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri sesuai jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

BPIH adalah istilah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji baik "direct cost" dan "indirect cost".

Sementara Bipih adalah biaya yang dibayarkan jamaah calon haji reguler tanpa "indirect cost" karena biaya tidak langsung itu dibayar pemerintah melalui subsidi dan dana optimalisasi setoran jamaah calon haji.

Baca Juga: Kondisi Terkini Tom Hanks dan Rita Wilson Setelah Dinyatakan Positif Virus Corona

Hal itu berbeda dengan Bipih petugas haji daerah yang umumnya tidak mendapatkan pemotongan biaya "indirect cost" karena dibayar langsung oleh otoritas pemerintah daerah terkait.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441 Hijriah/2020 Masehi untuk jamaah calon haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602.

Baca Juga: Citra Satelit Tunjukkan Penurunan Polusi Italia di Tengah Isolasi Nasional yang Masih Berlaku

2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602.

3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602.

4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Akan Tinjau Kembali Anggaran PBI-BPJS

5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602.

6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602.

7. Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002.

Baca Juga: Dinosaurus Burung Terkecil di Dunia Ditemukan pada Damar Berumur 99 Juta Tahun

8. Embarkasi Solo Rp 35.972.602.

9. Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602.

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602.

Baca Juga: Iran Uji Obat Actemra untuk Matikan Virus Corona

11. Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602.

12. Embarkasi Lombok Rp 37.332.602.

13. Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Hari Ini Sabtu, 14 Februari 2020: Hujan Sedang pada Siang hingga Malam Hari

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 65.393.168.

2. Embarkasi Medan Rp 66.111.168.

Baca Juga: Beredar Informasi Wujud Asli Virus Corona Setelah Diperbesar 2.600 Kali, Simak Faktanya

3. Embarkasi Batam Rp 67.022.168.

4. Embarkasi Padang Rp 67.111.168.

5. Embarkasi Palembang Rp 67.012.168.

Baca Juga: Liverpool Harus Bersabar Angkat Trofi setelah Liga Inggris Ditunda hingga 4 April 2020 Akibat Virus Corona

6. Embarkasi Jakarta Rp 68.711.168.

7. Embarkasi Kertajati Rp 70.051.568.

8. Embarkasi Solo Rp 69.911.168.

Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona yang Kabur dari RSUP Persahabatan, Telah Jalani Isolasi Kembali

9. Embarkasi Surabaya Rp 71.516.168.

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 70.866.168.

11. Embarkasi Balikpapan Rp 70.991.168.

Baca Juga: Usai Konfirmasi 5 Kasus Tewas Akibat Virus Corona, Presiden Filipina 'Lockdown' Kota Manila

12. Embarkasi Lombok Rp 71.271.168.

13. Embarkasi Makassar Rp 72.291.168.

Bagi Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan itu, maka berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler