PSBB Diterapkan, Anies Baswedan: Kebutuhan Masyarakat Dipenuhi Pemerintah Pusat dan Daerah

10 April 2020, 20:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memebrikan keterangan tentang PSBB. //Twitter/@DKIJakarta

PIKIRAN RAKYAT - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah pusat dan Pemerintah DKI Jakarta akan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan yang akan menerima itu adalah masyarakat miskin maupun rentan miskin yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan PSBB.

"Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini," kata Anies.

Selain itu, dilansir oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Anies mengatakan, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat telah mengatur mekanisme ini bersama-sama.

Baca Juga: Ingin Pangkas Alur Birokrasi, DPR Bentuk Satuan Tugas Lawan COVID-19 

"Insya Allah bantuan akan segera tuntas mulai hari ini pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, sudah mulai dilaksanakan hari ini sudah 20.000 kepala keluarga," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 April 2020 malam.

Anies menegaskan nantinya sebanyak 1,25 juta kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sosial dengan bentuk paket kebutuhan pangan.

Bantuan itu akan disalurkan dengan metode 'door-to-door' yang didistribusikan langsung oleh petugas Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya setiap minggunya kepada para penerima bantuan.

"Bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok sehingga para penerima bantuan bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," ujar Anies.

Baca Juga: Laboratorium Milik IPB Siapkan Uji Spesimen Corona untuk Kota Bogor 

Terkait pemberlakuan PSBB, Anies berharap masyarakat Jakarta dapat menaati penegakan hukum PSBB dalam jangka waktu dua minggu setelah efektif diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 10 April 2020.

Ia berharap warga yang tinggal di Jakarta dapat menjadi contoh baik dari suatu pemberlakuan aturan pembatasan untuk memutus mata rantai virus pandemi COVID-19.

"Selama masa pemberlakuan PSBB ini seluruh masyarakat, seluruh penduduk, di Jakarta berkewajiban untuk mengikuti seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PSBB ini," tuturnya.

"Dan ini artinya bukan saja dari pemerintah berkewajiban menyediakan aturan tapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita menaati," ucap Anies.

Baca Juga: Cek Fakta: Erdogan Tak Rela Tutup Masjid di Turki Selama Pandemi Covid-19, Simak Faktanya 

Sebelumnya, Anies juga mengatakan bahwa ada 10 sektor yang masih tetap berjalan di masa penerapan PSBB.

Sektor tersebut yang bergerak di bidang kesehatan, kedua sektor bahan pangan makanan dan minuman, ketiga bidang energi, keempat sektor komunikasi dan teknologi, kelima sektor keuangan, perbankan, serta pasar modal.

Selanjutnya keenam bidang logistik, ketujuh bidang konstruksi, kedelapan industri strategis, kesembilan pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertenu, dan kesepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler