Vaksin Merah Putih dapat Sertifikasi Halal dari MUI, Pengembang Mengaku Kesulitan Mencari Subjek Penelitian

12 Februari 2022, 06:14 WIB
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia. MUI Pusat Akui Vaksin Merah Putih Suci dan Halal, Tangkal Omicron dengan Vaksin Produk Anak Negeri /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PR BEKASI - Di tengah lonjakan kasus virus Corona (Covid-19) awal tahun ini, pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk segera mendapatkan vaksinasi.

Hal itu dimaksudkan agar mengurangi kapasitas rumah sakit dan gejala parah, jika terjadi ledakan Covid-19.

Sejauh ini masyarakat Indonesia mayoritas masih menggunakan vaksin Covid-19 dari luar negeri.

Sejumlah ilmuwan di Indonesia pun sudah mengembangkan vaksin buatan dalam negeri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Sabtu, 12 Februari 2022: Cari Jodoh Harus Realistis

Salah satu vaksin yang dikembangkan ilmuwan dalam negeri adalah Vaksin Merah Putih.

Vaksin tersebut telah dikembangkan tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.

Saat ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah memberikan sertifikasi halal pada Vaksin Merah Putih.

"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," ujar Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Ashanty Tuai Hujatan Usai Luncurkan Token ASIX hingga Panen Kontroversi: Gak Boleh Baper

Vaksin Merah Putih telah ditetapkan halah dalam sidang Komisi Fatwa MUI pada Senin, 7 Februari 2022 lalu.

Sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih ini akan berlaku hingga 6 Februari 2026 mendatang.

"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," kata Muti.

Pihak LPPOM melakukan tiga kali bimbingan sebelum menetapkan sertifikasi halal pada vaksin buatan anak negeri ini.

Para pengembang Vaksin Merah Putih ini mengakui kesulitan dalam melakukan uji klinis terhadap subjek penelitian,

Mereka harus mencari ke daerah yang belum divaksinasi, sebagai contoh di sebuah pondok pesantren di Mojokerto, Jawa Timur.

"Sebab itu, dukungan fatwa halal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti," kaya Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler