Larangan Mudik, Garuda Indonesia Tetap Layani Penerbangan Penumpang di Sejumlah Rute

26 April 2020, 11:54 WIB
GARUDA Indonesia.* /INSTAGRAM/@garuda.indonesia/

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengambil kebijakan larangan mudik untuk tahun ini.

Kebijakan larangan mudik dikeluarkan untuk mencegah peningkatan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 yang tengah melanda tanah air.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak tanggal 24 April 2020 silam.

Baca Juga: Cara Pulihkan Gejala Virus Corona Saat Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Setidaknya sebanyak 1.689 kendaran telah diminta untuk putar balik oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri terhitung sejak larangan mudik diberlakukan.

Kemenhub juga resmi melarang penerbangan domestik pada zona merah atau kawasan yang tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik yang telah diberlakukan.

Kendati demikian, berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resminya, Garuda Indonesia masih melayani sejumlah penerbangan domestik dan internasional.

Baca Juga: Efektif, Polisi India Masukkan Pelanggar Lockdown ke Ambulans Berisi Pasien Corona Palsu

Penerbangan domestik yang masih dilayani oleh Garuda Indonesia merupakan kawasan yang bukan diterapkannnya zona merah atau PSBB.

Melalui penyesuaian layanan operasional penerbangan tersebut, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam peraturan menteri tersebut, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran covid-19,” tulisnya.

Adapun kawasan yang ditetapkan sebagai PSBB dan zona merah oleh pemerintah pusat dan daerah sejauh ini meliputi Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekan Baru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin dan Tarakan.

Baca Juga: Kim Jong Un Meninggal Dunia Menjadi Berita di Hong Kong dan Jepang via Sumber Tepercaya

Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut serta perkembangan wilayah zona merah Penyebaran Covid-19, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan berlangsung dengan normal,” lanjutnya.

Selain itu, maskapai plat merah ini juga akan terus memberikan informasi terkini apabila terdapat perubahan rute jadwal.

Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Kota Bandung Hari Ini, Minggu 26 April 2020

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai perubahan rencana perjalanan maupun perubahan jadwal dapat mengakses laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19 atau melalui layanan Live Chat 24 jam Garuda Indonesia atau Call Center (+6221-2351 9999 and 0804 1 807 807). ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Garuda Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler