Langgar Program Asimilasi, Bahar Smith Ditempatkan di Sel Pengasingan

19 Mei 2020, 13:46 WIB
HABIB Bahar Smith kembali diamankan pihak kepolisian.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Petugas pemasyarakatan menjemput kembali terpidana kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar Smith, untuk kembali di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, pada Selasa 19 Mei 2020.

Habib Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Habib Bahar kini ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell).

"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Reynhard Silitonga.

Baca Juga: Trump Sebut Telah Konsumsi Obat Malaria, di Saat Banyak Pihak Pertanyakan Kemanjurannya 

Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut.

Direktur Jenderal Pemasyarakat, Reynhard Silitonga membenarkan pencabutan asimilasi terhadap yang bersangkutan.

Pencabutan itu terjadi karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Habib Bahar dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah.

Baca Juga: Sebabkan Kerumanan Saat PSBB, Polisi Lakukan Penyegelan di Dua Pusat Niaga 

Selain itu, Habib Bahar Smith juga ditangkap karena dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena telah mengumpulkan massa dengan mengadakan kegiatan ceramah di pondok pesantrennya.

“Yang bersangkutan juga telah melanggar aturan PSBB dengan mengumpulkan massa yang menjadi kerumunan,”katanya.

Atas perbuatannya itu, Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Kini Bahar Smith akan menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan. Sebelumnya ia divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Tiongkok Dukung Penyelidikan Covid-19 Setelah Didesak 100 Negara Namun Menunggu Hingga Pandemi Reda 

Sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan, Habib Bahar telah menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan guna memastikan bahwa ia dalam kondisi sehat.

Baru tiga hari sejak Sabtu, 16 Mei 2020, Habib Bahar bisa menghirup udara segar berkat program asimilasi dari Kemenkumham.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler