Viral Aksi Cekcok Habib Umar Assegaf dengan Polisi di Pos PSBB Surabaya, Langgar Protokol Kesehatan

21 Mei 2020, 14:42 WIB
Tangkapan layar yang menunjukkan pria bergamis bersitegang dengan petugas karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di Surabaya, Rabu sore, 20 Mei 2020.* /ANTARA/Handout/aa/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar video viral yang menampilkan aksi saling dorong dan berujung cekcok antara seorang pria dengan petugas polisi di pos pemantauan PSBB di Kota Surabaya.

Dalam video, pria berpakaian gamis putih tersebut tidak terima ditegur oleh petugas lantaran melanggar aturan PSBB.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya insiden pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di cek poin pintu keluar Tol Satelit Surabaya pada Rabu sore, 20 Mei 2020.

Baca Juga: Hubungan Kian Memanas, AS Ultimatum Tiongkok dengan Luncurkan Pesawat Bom di Laut China Selatan 

Namun salah satu bagian yang mencolok dalam video tersebut adalah plat nomor yang digunakan oleh pria tersebut.

Truno saat dikonfirmasi Antara di Surabaya pada Kamis, 21 Mei 2020 membenarkan bahwa sesuai pelat nomor kendaraan bahwa pria bergamis penumpang mobil sedan Camry itu adalah Habib Umar Abdullah Assegaf Bangil.

Habib Umar Assegaf adalah Pengasuh di Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Truno menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika petugas menghentikan mobil tersebut yang melaju dari arah Malang dan keluar di pintu keluar Tol Satelit Surabaya.

Baca Juga: Usai Buat Heboh Kumpulkan Donasi dengan Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Sebut Hanya Bercanda 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan karena pelat mobil/nopol adalah N (Pasuruan), bukan L (Surabaya) dan W (Sidoarjo atau Gresik). Dengan adanya kebijakan PSBB yang masih diterapkan, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Truno pun menjelaskan adanya dua pelanggaran lain yang dilakukan Habib Umar Assegaf dan diketahui dua lainnya adalah sopir dan istrinya.

"Kedua, sopir tidak menggunakan masker. Ketiga, kapasitas (jumlah penumpang) melebihi," ucapnya.

Karena diketahui melanggar aturan PSBB yang berlaku di Kota Surabaya maka petugas gabungan pun meminta pengemudi dan pemilik mobil agar berputar balik.

Baca Juga: Dibanderol Lebih Murah dari Harga di Pasaran, Gadis Ini Rakit Ventilator dari Suku Cadang Kendaraan 

Perwira dengan tiga melati emas itu menyatakan petugas sudah meminta pemilik mobil berputar dengan cara baik-baik, namun cara humanis petugas direspons oleh pria bergamis itu dengan cara yang tidak patut.

Atas insiden tersebut, Truno meminta masyarakat terutama di sekitara Surabaya di masa pandemi COVID-19, semua elemen memahami dan memaklumi pentingnya kedisiplinan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona.

"Kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan harus menjadi tanggung jawab pribadi dan keluarganya," tuturnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler