PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra menjelaskan sebanyak 976 pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditolak di hari pertama penerapannya.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs PMJ News, alasan permohonan ditolak, ungkap Benny, karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi serta Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
“Salah satunya kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan atau bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi COVID-19,” ungkap Benny dalam pernyataan resminya pada Jumat, 22 Mei 2020.
Baca Juga: Influencer Ini Dihujat Usai Minta THR ke Pengikutnya di Media Sosial
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 mewajibkan masyarakat memiliki SIKM.
SIKM hanya ditujukan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan Pekerja yang karena tugas dan atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19.
Adapun sebelas sektor tersebut di antaranya kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, objek tertentu, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Siap Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Simak Faktanya
Benny memastikan, seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan atau non-perizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan pelayanan publik yang prima di Jakarta,” tutur Benny.
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 77.894 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 2.256 permohonan SIKM yang diterima.
Baca Juga: Luapkan Kekecewaan, Viral Aksi Pria Berpakaian APD Turun ke Jalan Sembari Semprotkan Disinfektan
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 860 permohonan baru diajukan kemarin sehingga pihaknya masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis diperoleh verifikasi sebagai berikut: 301 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab, 976 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 119 SIKM diterbitkan.
Permohonan SIKM dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id kemudian pilih menu izin keluar masuk Jakarta. Terdapat sejumlah berkas yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Dinilai Unggahan Lelang Keperawanan Langgar Hukum, Sarah Keihl Dilaporkan ke Polisi
Pemeriksaan sendiri dilakukan di 12 titik mulai Jumat, 22 Mei 2020.
12 titik tersebut berada di jalan-jalan perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta seperti Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, dua lainnya berada di tol arah keluar Jakarta.
Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.***