Tarif Listrik Melonjak, PLN Atur dengan Rata-rata Tagihan 3 Bulan Terakhir

8 Juni 2020, 10:37 WIB
ILUSTRASI layanan petugas PLN.* /PLN/

PR BEKASI – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyiapkan skema untuk mencegah para pelanggannya mengalami lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni 2020 seperti dua bulan sebelumnya.

“Pelanggan yang mengalami tagihan pada Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PLN.

Menyusul skema tersebut, Bob mengatakan bahwa petugas PLN harus melakukan pemeriksaan data kepada setiap pelanggan guna memastikan kebijakan itu tepat sasaran yang mengalami lonjakan tidak normal.

Baca Juga: Hibur Lulusan 2020 dengan Gerakan #WisudaLDR2020, Najwa Shihab Dipertanyakan Ernest Prakasa 

Selama dua bulan terakhir sebagian pelanggan PLN tagihan listrik bulanannya ditentukan dari rata-rata tiga bulan terakhir masa pemakaian. Kondisi tersebut disebabkan oleh pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah.

PLN juga meminta maaf kepada para pelanggan yang terdampak keterlambatan munculnya tagihan listrik.

Bob mengungkapkan keterlambatan itu terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tarif.

Sementara itu PLN juga terus melakukan pemeriksaan ulang teradap pelaksanaan pemberian program subsidi pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan daya 450 VA serta potongan tarif hingga 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan 900 VA bersubsidi.

Baca Juga: Facebook Dikabarkan Punya Legalitas Penuh Atas Data Pribadi Pengguna, Cek Faktanya 

“Pengecekkan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran,” tutur Bob.

Bukan hanya itu, PLN juga telah menyiapkan posko pengaduan tambahan bagi para pelanggan yang mengalami masalah pelayanan listrik.

Sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan bahwa tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi terhitung 1 Juli - 20 September 2020 dikenakan tarif yan sama seperti pada periode April - Juni 2020.

Besaran tarif tersebut sama dengan yang telah ditetapkan sejak tahun 2017. Sama halnya dengan 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga: Zul Zivilia 'Melawan' Usai Divonis 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba 

PLN memastikan aliran listrik ke rumah-rumah pelanggan tidak terhambat oleh adanya pandemi virus corona.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler