Pemkot Surabaya Usulkan PSBB Tak Diperpanjang, Tri Rismaharini: Tak Mungkin Bayar Orang Menganggur

- 7 Juni 2020, 17:46 WIB
Pengunjung dan karyawan mengenakan masker dan pelindung wajah saat bertransaksi di Plaza Marina, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 4 Juni 2020.
Pengunjung dan karyawan mengenakan masker dan pelindung wajah saat bertransaksi di Plaza Marina, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 4 Juni 2020. /Antara/Moch. Asim/

PR BEKASI - Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan tidak memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Usul itu disampaikan dalam rapat yang akan digelar di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jatim, Minggu 7 Juni 2020 malam.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengusulkan agar PSBB di Surabaya yang sudah berjalan tiga tahap tidak diperpanjang lagi.

Alasannya, karena berdampak terhadap permasalahan ekonomi warga yang harus bisa mencari nafkah. Selain itu, tren kesembuhan pasien positif Covid-19 di Surabaya terus naik.

"Mudah-mudahan usulan saya diterima. Kita (kami) tidak lakukan itu (perpanjangan PSBB), tapi protokol kesehatannya harus diperketat," kata Tri Rismaharini saat meninjau renovasi Stadion Gelora Bung Tomo.

Baca Juga: Program Tapera Sasar PNS, Pegawai BUMN, Personel TNI-Polri, dan Karyawan Swasta

Kata dia, protokol itu harus dijalankan karena menyangkut masalah ekonomi warga. "Jangan sampai kemudian dia (warga) tidak bekerja dan tidak bisa mencari makan," katanya kepada Antara.

Tri Rismaharini mengatakan, hal yang paling dikhawatirkan adalah nasib pegawai hotel, restoran, mal, dan tempat lainnya yang terdampak PSBB. Apabila kondisinya terus seperti ini, bukan tidak mungkin mereka diberhentikan.

"Tidak mungkin membayar orang tapi menganggur sedangkan hotel, restoran, mal, dan toko-toko itu tidak ada pendapatan," ujarnya.

Baca Juga: Mal di Jakarta Kembali Buka 15 Juni 2020 dengan Syarat

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x