Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya

15 Maret 2022, 08:57 WIB
Jadwal pelayanan SIM Keliling hari ini Selasa, 15 Maret 2022 di wilayah DKI Jakarta. /Twitter/@PoldaTMC

PR BEKASI – Kabar gembira bagi warga Kota DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM.

Saat ini masyarakat Jakarta bisa memanfaatkan fasilitas layanan SIM Keliling hari ini.

Pasalnya kini Ditlantas Polri mengeluarkan jadwal layanan SIM Keliling pada Selasa, 15 Maret 2022.

Jadwal layanan SIM keliling tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Perawat Nasional yang Bertepatan Pada 17 Maret 2022

Berikut jadwal lokasi dan waktunya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari instagram tmcpoldametro Selasa, 15 Maret 2022.

Terdapat empat tempat lokasi layanan berbeda setiap harinya, adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Wilayah Jakarta Timur

Waktu pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Bagi yang ada di wilayah Jakarta Timur Anda dapat datang ke Mall Grand Cakung.

2. Wilayah Jakarta Selatan

Waktu pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Jadwal Lokasi bertempat di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kejutan One Piece 1044 hingga Niatan Kim Se Jeong Bertemu Ayahnya di Indonesia

3. Wilayah Jakarta Barat

Waktu pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Jadwal lokasi SIM Keliling ditempatkan di Citraland Mall dan LTC Glodok.

4. Wilayah Jakarta Pusat

Waktu pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Jadwal lokasi SIM Keliling ditempatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A da C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Nopsi Marga

Tags

Terkini

Terpopuler