Catat, Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jakarta, Bandung, Depok Hari Ini

- 12 Maret 2022, 07:41 WIB
Ilustrasi jadwal SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bandung.
Ilustrasi jadwal SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bandung. /Instagram @tmcpoldametro

PR BEKASI – Kabar gembira bagi warga Kota Jakarta, Depok, dan Kota Bandung Jawa Barat yang ingin memperpanjang SIM.

Saat ini masyarakat Jakarta, Depok, dan Kota Bandung bisa memanfaatkan fasilitas layanan SIM Keliling hari ini.

Pasalnya kini Ditlantas Polri mengeluarkan jadwal layanan SIM Keliling pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Jadwal layanan SIM keliling tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru: Dapatkan Free Fire Space View Gratis

Berikut jadwal lokasi dan waktunya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 12 Maret 2022.

Terdapat tiga kota lokasi layanan berbeda setiap harinya, adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Wilayah Jakarta

Waktu pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Bocoran Forecasting Love and Weather Episode 9: Dihasut Ki Jun, Lee Si Woo Akhiri Hubungan dengan Jin Ha Kyung

Bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, Anda dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Lokasi di wilayah Jakarta Selatan bertempat di Kampus Trilogi Kalibata.

Dua mobil SIM Keliling ditempatkan di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat.

Selain itu, ada pula lokasi di Grand Mall Cakung untuk warga yang tinggal di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Gara-gara Komentar Jay Park, IU Langsung Beri Peringatan pada Sang Musisi: Jangan Memprovokasi Saya

2. Kota Bandung

Bagi warga Bandung, Anda bisa mengunjungi dua mobil SIM Keliling.

Mobil SIM Keliling pada hari ini diparkir di di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

Pelayanan mobil SIM keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

3. Kota Depok

Pelayanan SIM Kota Depok kini berada di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: 6 Sayuran Padat Nutrisi yang Mudah Dibeli di Warung

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A da C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x