Tak Perlu Panik, Simak Cara Urus SIM yang Hilang atau Rusak

- 8 Maret 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Polri.go.id.

PR BEKASI - Mungkin masih banyak yang bingung bagaimana jika Surat Izin Mengemudi (SIM) rusak atau hilang.

Pasalnya, SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki bagi mereka pengguna kendaraan bermotor.

Namun, tak perlu bingung jika SIM yang Anda miliki rusak atau hilang.

Baca Juga: Dunia Digegerkan dengan Kemunculan Makhluk Seperti Alien, Saksi: Karena Perang Dunia 3, Saya Yakin Ini Alien

Anda bisa mengajukan permohonan untuk pengganti SIM baru.

Simak cara mengurus SIM yang hilang atau rusak dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id yang diunggah pada Jumat, 4 Maret 2022.

1. Siapkan Dokumen Penting

Baca Juga: Adam Deni Kini Dipenjara, Ahmad Sahroni Sebut Bukan Dirinya yang Penjarakan

Jika ingin mengurus SIM yang hilang atau rusak, siapkan dokumen berikut:

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah