Pantia Pemilihan Sempat Dinonaktifkan, KPU Akan Mulai Tahapan Pilkada 15 Juni Mendatang

10 Juni 2020, 12:58 WIB
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. /- Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

PR BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020) pada 15 Juni mendatang.

Tahapan Pilkada 2020 akan dimulai dengan mengaktifkan kembali jajaran penyelenggara pemilu ad hoc yang sempat tertunda akibat adanya pandemi Virus Corona.

Di sisi lain sebagian dari mereka masih belum terlantik disebabkan oleh masalah yang sama. KPU memutuskan untuk tetap menyelenggarakan pelantikan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mulut Sapi di India yang Tengah Hamil Meledak Usai Diberi Makan yang Berisi Bahan Peledak

Namun sebelum diaktifkan dan dilantik, KPU akan mengkaji ulang untuk memastikan para PPK masih memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Menurut Komisioner KPU RI Ilham Saputra, berdasarkan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan pemilihan serentak lanjutan akan dimulai 15 Juni 2020 di 270 daerah. Diawali dengan pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Masa kerja PPK dan PPS terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Dikabarkan Sebut Pemimpin Tak Berdosa Jika Ada Masyarakatnya Kelaparan, Cek Faktanya

“Pelantikan akan dilakukan secara bergelombang dengan membatasi jumlah peserta yang dilantik oleh KPU kabupaten dan kota di masing-masing kecamatan,” tutur Ilham sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com.

Namun agenda pelantikan dapat digelar dengan dua metode yakni secara langsung atau virtual sesuai dengan situasi dan keamanan masing-masing daerah berdasarkan tingkat transmisi Virus Corona.

Jika pelantikan digelar secara langsung, maka setiap orang yang hadir harus memenuhi protokol keseahatan tanpa terkecuali dan wajib menyediakan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk ruangan.

Baca Juga: Indonesia Terapkan Normal Baru, Tingkat Polusi Udara Dikhawatirkan Kembali Meningkat

Selain itu peserta yang hadir secara langsung juga tidak diperkenankan berjabat tangan atau kontak fisik lainnya dan senantiasa menerapkan physical distance selama berada di lingkungan lokasi pelantikan.

KPU juga turut memantau jalannya pelantikan serta menyediakan sarana sanitasi yang memadai dan fasilitas kesehatan beserta obat-obatan dasar.

Hingga kini tercatat sebanyak 21.205 PPK dan 140.235 PPS, belum termasuk Provinsi Papu Barat yang masih dalam proses rekapitulasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, SPP Bulanan SMA Sederajat di Jawa Barat Kini Gratis Mulai Juli Tahun Ajaran 2020

Usia PPK yang masuk dalam golongan 45 tahun ke atas sebanyak 13,53 persen. Sedangkan usia PPS yang masuk dalam golongan 45 tahun ke atas sebanyak 12,27 persen.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler