Kantong Plastik Sekali Pakai Resmi Dilarang Penggunaannya di Jakarta Per 1 Juli 2020

11 Juni 2020, 12:53 WIB
KANTONG plastik.* /PIXABAY/

PR BEKASI – Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 mendatang, penggunaan kantong plastik di wilayah DKI Jakarta resmi dilarang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pelaku usaha termasuk pemilik toko di seluruh pusat perbelanjaan mengganti kantong plastik bagi para pelanggannya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang berbayar.

Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca Juga: Jawab Tantangan Bin Firman Tresnadi Soal Siapa Aktor Kudeta Jokowi, Boni Hargens: Ini 'Wake Up Call'

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut. Peraturan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2020. Biasakan mulai saat ini untuk selalu membawanya ketika berbelanja,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ardano Warih sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com.

Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat juga dikenakan kewajiban untuk mengatur semua pelaku usaha menerapkan kebijakan tersebut.

Dalam situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berikut ketentuan penggunaan plastik sesuai dengan jenis dan legalitas yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Baca Juga: Ikut Terdampak Kenaikan Biaya Listrik, dr Tompi: Tagihan PLN Menggila!

Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kantong belanja yang diizinkan harus berbahan dasar yang ramah lingkungan seperti daun kering, kertas, kain, polyester dan material turunannya, serta material lain yang dapat didaur ulang.

Kemasan Plastik Sekali Pakai

Baca Juga: Tiongkok Produksi Baterai Mobil Lisrik, Mampu Bertahan hingga Jutaan Kilometer

Kemasan plastik sekali pakai yang diizinkan hanya kemasan kantong transparan yang melekat pada setiap produk dan menjadi kelengkapan barang saat diedarkan di pusat perbelanjaan.

Kemasan plastik sekali pakai boleh digunakan hingga ada bahan pengganti yang ramah lingkungan di kemudian hari.

Namun jika berbelanja di pasar rakyat, masyarakat dianjurkan untuk membawa wadah sedari rumah ketika hendak berbelanja bahan makanan basah.

Baca Juga: AS Rilis Data Persediaan Tertinggi, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Tren Kenaikannya

Kantong Plastik Sekali Pakai

Kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik akan benar-benar dilarang penggunanannya.

Kantong plastik tersebut mencakup kantong yang biasa digunakan sebagai wadah untuk mengangkut barang dengan memiliki pegangan di bagian ujungnya.

Baca Juga: Tanggapi Rencana SPP Bulanan SMA di Jabar Gratis, Guru: Jangan Sampai Bensin Habis di Tengah Jalan

Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan teguran tertulis atau uang denda mulai dari Rp 5 juta-25 juta, atau mendapat pembekuan dan pencabutan izin usaha.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler