Kaget dengan Biaya Perawatan Covid-19, Pasien di Bengkulu Ditagih Bayaran Rp 6,7 Juta

13 Juni 2020, 22:03 WIB
Proses pemakaman jenazah PDP di TPU km 7, yang meninggal di RSUD Lamandau, Selasa 2 Juni 2020.* /ANTARA/HO/

PR BEKASI - Usai menjalani perawatan di ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, dikabarkan warga berinisial SH (60) diminta untuk membayar uang sebesar Rp 6,7 juta.

Kabar tersebut disampaikan oleh anak dari pasien yang berdomisili di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

Dilansir Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Efran menceritakan bahwa dirinya membawa sang ibu ke salah satu RS di daerah itu karena melihat kondisi kesehatan ibundanya yang memiliki penyakit gula menurun.

Baca Juga: Bukan Hanya Bencana Covid-19, Sejumlah Wilayah AS Dihantui Gelombang Panas Sebabkan Kebakaran Hutan 

Pada saat itu, pihak RS memutuskan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19 kepada ibunya untuk mengetahui dan hasilnya adalah reaktif.

Sejak itu, pihak RS merujuk ibundanya ke RSUD M Yunus Bengkulu yang merupakan RS rujukan untuk penanganan Covid-19 dan dirawat di ruang isolasi Fatmawati.

"Ibu saya diisolasi selama lima hari dan setelah hasil tes PCR keluar dan negatif ibu saya diizinkan pulang, tapi kami keluarga terkejut biaya yang harus dibayar sebesar Rp 6,7 juta lebih," kata Efran.

Setelah ditagih pembayaran, Efran mengaku kaget dengan besarannya dan dia mengatakan berusaha mencari pinjaman untuk membayar biaya RS.

Baca Juga: Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia 

Efran juga sempat menunjukkan surat keterangan miskin ke pihak rumah sakit dan akhirnya biaya perawatan dikurangi menjadi Rp 4 juta.

Mendengar kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebut pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait informasi adanya pasien COVID-19 yang dimintai biaya.

Pasalnya, menurut Herwan Antoni untuk biaya pasien yang menjalani perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 ditanggung oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk PDP dan pasien yang diisolasi itu biayanya ditanggung Kemenkes, saya akan coba tanyakan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi soal ini," ucap Hermawan Antoni kepada Antara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler