Hotman Paris Resmi Dilaporkan FBI ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Berikut

4 April 2022, 09:48 WIB
Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi /instagram @hotmanparisofficial/

PR BEKASI - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dilaporkan Forum Batak Intelektual (FBI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 April 2022.

Hotman dilaporkan FBI atas unggahannya dalam akun pribadinya yang dinilai berisi konten asusila.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang kepada awak media Sabtu, 2 April 2022.

Baca Juga: Info 3 Lokasi Vaksinasi Lengkap di Bekasi 4-9 April 2022, Terbuka untuk Umum

Tiba di Polda Metro Jaya Leo Situmorang yang juga didampingi dari LBH resmi melaporkan Hotman.

"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," ujar Leo Situmorang.

Menurut Leo, dalam hal ini Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi serta dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

Baca Juga: One Piece 1046, Lurking Legend yang Oda Sebut Akan Muncul di Akhir Wano, Musuh Terkuat Luffy Setelah Kaido

"Tadi sudah kami jelaskan kepada polisi bahwa memang muatan asusila yang diupload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila," kata Leo.

Dia kemudian menjelaskan harapannya yang ditujukan kepada Hotman.

"Jadi ke depannya, kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung," tambahnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ.

Baca Juga: Vaksin booster di Bekasi Hari Ini, Catat Jadwal dan Lokasinya

"Tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," sambungnya.

Atas laporan tersebut kini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.

Menurut Leo, tindakan Hotman telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

Baca Juga: Catat, Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi Bulan April 2022

Selain itu, pihak pelapor meminta Hotman tak perlu mengalihkan isu terkait iri dan mencari panggung terkait laporannya.

"Sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi Pasalnya adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung," ujar Leo.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler