Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Dirjen Perdaglu Kemendag Disebut Beri Persetujuan Ekspor 3 Perusahaan

19 April 2022, 19:24 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) crude palm oil (CPO). /Antara/Putu Indah Savitri

PR BEKASI - Sejak akhir 2021 lalu, Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng hingga memicu melonjaknya harga bahan penting tersebut di tengah masyarakat.

Pemerintah pun mendesak pihak terkait untuk mengusut kasus kelangkaan minyak yang terjadi, dan menemukan mafia yang terlibat.

Pada Selasa, 19 April 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) crude palm oil (CPO), hingga memicu kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Tak hanya Iwan, Kejaksaan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis 2022 dengan Kapal Laut, Simak Rute Perjalanannya

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan beranam IWW," ujar Burhanuddin sebagaimana dilansir dari Antara.

IWW disebut telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan.

Adapun tiga perusahaan tersebut di antaranya Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M.A (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: Amir Khan, Mantan Juara Tinju Dunia Mengalami Perampokan dan Penodongan Senjata di London

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," ujar Burhanuddin menambahkan.

Usai berkomunikasi dengan IWW, ketiga tersangka lainnya mengantongi persetujuan ekspor CPO untuk Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal tiga perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang memiliki persetujuan ekspor CPO.

Pasalnya, tiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Kartini 21 April dalam Bahasa Jawa Lengkap dengan Terjemaahan Indonesia

Pihak kejaksaan saat ini telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dan ditempatkan di lokasi yang berbeda.

IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler