Kabar Gembira, PNS Bisa Mudik dan Ambil Cuti Lebaran, Menpan RB Beberkan Syaratnya

20 April 2022, 12:20 WIB
Mudik Lebaran 2022. Menpan RB keluarkan aturan tentang PNS diizinkan mudik dan ambil cuti lebaran tahun 2022. /Antara/Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Pasalnya, kini pemerintah telah mengizinkan ASN/PNS untuk mudik ke kampung halaman serta diperbolehkan mengajukan cuti, sebelum atau sesudah periode hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah.

Aturan tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022, tentang Cuti PNS selama Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa: Resep Okra dengan Cita Rasa Ala Mesir oleh Chef Moustafa

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada surat terusan pada Rabu, 20 April 2022.

Menurut Menpan RB, kebijakan pengajuan cuti tersebut dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.

Namun menurut Menpan, meski begitu ASN/PNS diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama cuti atau libur.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1047, Luffy Keluarkan Tinju Raksasa Serang Kaido, Ukurannya Lebih Besar Daripada Onigashima

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ujar Menpan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 20 April 2022.

Selain itu Menpan meminta PPK untuk memastikan ASN/PNS sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 virus secara lengkap, termasuk sudah divaksinasi booster.

Masih menurut Menpan, bagi pejabat dan ASN/PNS selama bulan Ramadhan dilarang untuk melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house Idul Fitri.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022.

Surat Menteri PANRB tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.

Tak hanya itu Menpan juga mengeluarkan surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk seluruh gubernur, Bupati dan Walikota.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler