Mulai Hari Ini, Sistem Kerja di Jabodetabek Dibagi Jadi 2 Gelombang

15 Juni 2020, 13:56 WIB
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line antre hingga ke jalan raya di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin 8 Juni 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

PR BEKASI – Kepadatan penumpang di layanan transportasi umum pada hari kerja di masa kenormalan baru berpotensi terjadi.

Aturan jaga jarak menjadi tantangan besar yang harus dihadapi khususnya pada jam sibuk berangkat dan pulang kerja.

Kondisi tersebut terbilang sangat berisiko karena para pekerja berangkat secara bersamaan menuju tempat kerja yang secara tidak langsung mendekati ancaman penularan virus corona.

Baca Juga: 2 Narapidana Kabur dari Penjara, Tinggalkan Surat dan Berjanji Akan Kembali 15 Hari Kemudian

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang berlaku di wilayah Jabodetabek.

Surat edaran tersebut mengatur jam kerja para karyawan dengan membaginya menjadi dua tahapan awal mulai bekerja dan diterapkan bagi seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta.

“Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai pukul 7.00 sampai 7.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujar Achmad Yurianto dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi BNPB.

Baca Juga: Rayshad Brooks, Satu Lagi Warga Kulit Hitam yang Tewas di Tangan Kepolisian

Sedangkan bagi tahapan kedua para institusi diminta untuk menerapkan jam mulai bekerja pada pukul 10.00–10.30 WIB sehingga diperkirakan berakhir pada pukul 18.00–18.30 WIB.

Aturan dua tahapan tersebut dibuat agar mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang di jam kerja.

“Agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya btidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi baik institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari Covid-19,” tutur Achmad Yurianto.

Baca Juga: Meski Pariwisata Kembali Dibuka, Pekerja Sewaan Alat Surfing Pangandaran Akui Sulit Dapat Pengunjung

Ia juga menyebut para pekerja yang kembali bertugas di kantor termasuk golongan yang rentan terpapar.

Sedangkan para pekerja sudah berusia lanjut bisa diberi keringanan untuk bekerja dari rumah oleh institusinya.

Dengan adanya dua tahapan keberangkatan dan kepulangan para pekerja diharapkan bisa mengoptimalkan pengendalian penyebaran virus corona dengan masyarakat yang tetap produktif dan mandiri.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler